Pilkada

Soal PKH, Relawan Tepis Isu Diskualifikasi, Suhartono Sahido: AT bukan Calon Petahana

213
×

Soal PKH, Relawan Tepis Isu Diskualifikasi, Suhartono Sahido: AT bukan Calon Petahana

Sebarkan artikel ini
Suhartono Sahido dan Syaifudin Muid

LUWUK, luwuktimes.id – Wacana tidak memenuhi syarat (TMS) tak hanya mengarah kepada calon petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo terkait pelantikan pejabat dilingkup Pemda Banggai di dalam zona merah 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon). Tapi spekulasi diskualifikasi bakal calon bupati Banggai, Amirudin Tamoreka (AT) kembali digelindingkan oleh para lawan politiknya.

Tim pemenangan AT-FM, Suhartono Sahido merasa perlu meluruskan opini tersebut. Kepada luwuktimes.id Sabtu (12/09/2020) Suhartono berujar, adanya kesepakatan atau MoU antara AT dengan target 40.657 Program Keluarga Harapan (PKH) di 23 kecamatan adalah murni peningkatan program bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai.

“Saya kira itu sah-sah saja,” kata Suhartono.

Lagi pula kontrak kerja sama itu terjadi jauh sebelum pendaftaran bakal pasangan calon, sehingga belum dapat disebut bakal calon peserta pilkada.

“Kejadiannya sekitar 8 bulan lalu, atau tepatnya bulan Pebruari 2020,” jelas Suhartono.

Dia pun mempertegas, apalagi AT bukanlah calon petahana di Pilkada Banggai. Sehingga tidak menyentuh pada pasal 71 ayat 2 UU nomor 10/2016 tentang pilkada.

Baca:  Gugatan TMS Ditolak Bawaslu, WINSTAR Resmi Naik ke PTUN

Akan tetapi di dalam regulasi itu hanya mengatur setelah seorang kandidat berstatus calon atau menjadi peserta yang ditetapkan undang undang pilkada itu sendiri.

“Itupun kalau benar terbukti yang bersangkutan menjalankannya di masa kampanye,” jelas Ono-sapaannya.

Baca juga: DPS Ditetapkan 246.445 Jiwa, Makmur: Kita Buka Tanggapan Masyarakat

Berbeda dengan ketika yang melakukannya adalah petahana, mengingat karena diatur khusus. Sebab yang di khawatirkan UU pilkada petahana akan menggunakan sistem kekuasaannya sehingga menjadi tidak setara berimbang perlakuannya dengan peserta lainnya.

“Artinya kasus ini tidak masuk kategori yang dilarang undang undang pilkada. Kecuali setelah ditetapkan menjadi peserta dan terbukti melakukan hal tersebut di masa kampanye,” jelas dia.

PEKERJA SOSIAL

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid yang dimintai keterangan berpendapat, PKH bukanlah pegawai negeri atau pejabat. Pendamping PKH adalah pekerja sosial yang mendamping para penerima PKH.

Baca:  Penguatan Rusdi-Ma’mun di Kabupaten Banggai, ALARM Resmi Dibentuk

Sanksi diskualifikasi atau tidak memenuhi syarat (TMS) tidak ada satupun pasal yang menyebut seperti itu bagi calon yang membuat kontrak dengan pekerja sosial untuk disikulifikasi.

Yang diatur oleh UU 10 adalah terhadap petahana. Karena UU itu, khususnya pasal 71 hanya diperuntukan bagi petahana. Kalau calon lain selain petahana tidak berlaku.

Menurut Pudin Muid-sapaannya, kontrak ini hanya bisa dipakai oleh calon lain di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika terjadi gugat menggugat, jika seandainya yang membuat kontrak itu menang.

Ancaman diskualifikasi hanya bagi petahana yang melkukan pergantian pejabat dan menggunakan program pemerintah untuk kepentingan politik.

Baca juga: WINSTAR Jilid II Diyakini MS, Anto Hakim Sebut ada Yang ‘Totopore’

“UU 10 khususnya pasal 71 itu diperuntukan bagi petahana. Norma dasarnya adalah supaya ada kesimbangan kepada semua calon untuk tidak menggunakan kekuasaan dalam perhelatan pilkada itu intinya,” tutup Pudin.

error: Content is protected !!