Luwuk

Somasi tak Digubris, Ini Langkah Hukum Herwin Yatim

413
×

Somasi tak Digubris, Ini Langkah Hukum Herwin Yatim

Sebarkan artikel ini
H. Herwin Yatim

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuk Times— Surat somasi yang dilayangkan Herwin Yatim (HY) terkait SK Bupati Banggai tentang pembentukan Dewan Kehormatan Masjid (DKM) Agung Annur Luwuk sampai saat ini tidak mendapat respon Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka. Mantan Bupati Banggai itupun mengambil langkah hukum, dengan melibatkan pengacaranya.

Advertisement
Scroll to continue reading

“Karena somasi saya tdk ditanggapi, maka masalah ini sekarang ditangani oleh PH (penasehat hukum) dan resmi masukkan Surat ke Bupati,” kata HY kepada Luwuk Times, Selasa (27/07).

Sebagai warga negara yang sadar hukum dan mengerti administrasi pemerintahan, HY mengatakan secara pribadi sekaligus sebagai Ketua Umum Masjid Agung yang masih sah sampai 2022 perlu mempertanyakan sikap dan tindak laku kesewenang-wenangan Bupati kepada warganya, yang saat ini mau mengabdikan diri membangun dan menata Masjid Agung sebagai bagian dari pengabdian untuk akhirat.

“Pengabdian yang tulus ikhlas tanpa suatu niat yang aneh. Semata-mata hanya untuk urusan akhirat,” kata HY.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sangat disudutkan. Bahkan merasa dirugikan dari sisi keduniaan.

Surat PH Herwin Yatim buat Bupati Banggai.

Kenapa? Iya karena posisinya sebagai Ketua Dewan Penyantun Yayasan Tompotika dan Dewan Penasehat Yayasan yang punya Akte Notaris yang disahkan oleh Menkumham dan berakhir di tahun 2023, dengan sesukanya sudah diganti.

Baca:  PHBI Banggai dan BSM Sentuh Santri Ponpes Tahfid Umul Quran

“Tapi demi Allah saya tegaskan saya ikhlas, karena hal itu saya anggap hanya urusan dunia,” ucap HY.

“Saya biar dia mau ganti diposisi-posisi apapun silakan. Tapi khusus untuk masalah Masjid Agung yang sakral bagi saya. Maka say akan tempuh cara-cara terhormat. Sebagai warga negara dan saya akan tempuh cara pembelajaran yang baik untuk saya dan generasi kedepan melalui jalur Hukum,” tambah HY.

Tidak itu saja pernyataan mantan Wakil Bupati Banggai di era kepemimpinan Sofhian Mile ini.

“Ketika toh akhirnya si Bupati dimenangkan oleh hukum negara, maka insya Allah saya pasti mundur dgn senang hati. Ikhlas kita sebagai masyarakat diperlakukan apa saja yang penting ada landasan hukum yang kuat. Karena Hukum adalah panglima tertinggi di negara kita. Bukan dengan sikap arogansi dan kesombongan yang ditunjukkan serta bukan karena mentang-mentang berkuasa yang dipertontonkan kepada masyarakat,” tegas HY.

Baca juga: DKM Dibentuk, Badan Pengelola Masjid Agung Somasi SK Bupati Banggai

Tentang sambutan Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka di masjid Agung Annur Luwuk juga tidak lepas dari tanggapan mantan Ketua Komisi 1 DPRD Banggai ini.

“Pidato Bupati di masjid Agung juga terlalu dibuat-buat. Karena hanya menyinggung masalah yayasan. Padahal sudah harus dia ketahui bahwa saya ini tahu dan mengerti hukum,” jelas HY.

Baca:  Konser Mahalini di Luwuk tidak Batal, Tapi Pindah Tempat

“Saat yayasan itu dibuat, saya masih Bupati dan tidak boleh merangkap. Makanya yayasan itu lahir prematur. Sebenarnya sudah ada penyumbang untuk bantu pembanguna Masjid, beberapa yang siap untuk membangun menara masjid dan penataan taman. Tapi sekarang masih tertunda. Itu karena mereka mau pastikan kesaya apakah masih sebagai Pengelola atau Pembina dan sy katakan nanti saya lihat sikon,” sambung HY.

Persoalan saat ini kata HY lagi, hanya pada pembuatan SK Bupati. Yang membuat pertanyaan dan keresahan jamaah adalah SK itu memasukkan para pengurus yang cacat etika dan punya rekam jejak buruk dalam pengelolaan Masjid Agung. Dan masyarakat sudah tahu itu, karena melihat melalui rekaman CCTV.

“Bagaimana si imam besar dan muadzin utama dalam SK Bupati itu adalah mereka yang punya rekaman yang buruk. Lalu kemudian dipertahankan. Ada apa? Apa karena mereka Timses? Kalau demikian Bupati sudah bermain politik praktis dalam penentuan pengelola Masjid Agung itu,” tandas HY. *

Baca juga: Masjid Agung Milik Pemda, belum Diwakafkan ke Yayasan