DPRD Banggai

Status Masjid Agung Annur Luwuk, Begini Komentar Komisi 3

293
×

Status Masjid Agung Annur Luwuk, Begini Komentar Komisi 3

Sebarkan artikel ini
Irwanto Kulap

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuk Times— DPRD Banggai akhirnya angkat suara terkait status Masjid Agung Annur Luwuk. Melalui komisi yang membidangi tentang asset, secara tegas menyatakan bahwa fasilitas rumah ibadah itu merupakan milik Pemda Banggai.

Advertisement
Scroll to continue reading

Anggota Komisi 3 DPRD Banggai, Irwanto Kulap yang ditemui Luwuk Times, di pelataran kantor dewan, Selasa (27/07) mengatakan, sampai saat ini DPRD belum pernah menerima permohonan dari Pemda Banggai, baik dari pemerintahan sebelumnya (Herwin Yatim) maupun pemerintahan saat ini (Amirudin Tamoreka), tentang penyerahan aset kepada yayasan tertentu.

Baca:  Soal MPP, Komisi 3 DPRD Banggai Kunker ke DPMPTSP Kota Palu

“Sejauh ini kami di Komisi 3, belum menerima permohonan dari Pemda untuk pengalihan aset. Baik dari pemerintahan sebelumnya, maupun yang saat ini menjabat,” kata Irwanto.

Sehingga wakil rakyat dari dapil II ini secara menyatakan bahwa Masjid Agung Annur Luwuk itu berstatus milik Pemda.

Baca juga: Somasi tak Digubris, Ini Langkah Hukum Herwin Yatim

“Kalau kemudian beralih ke yayasan, maka itu milik yayasan. Logikanya begitu. Tidak ada keterkaitan dengan Pemda. Dia sudah menjadi otonom yang dikuasai yayasan. Mau dibikin apa disitu, itu menjadi hak otonom,” kata Irwanto.

Baca:  Penjelasan Dinas PUPR Banggai Soal Target PAD 2023

“Tapi faktanya, DPRD belum pernah menerima permohonan pengalihan aset dari Pemda ke yayasan tertentu. Sehingga bagi kami komisi yang membidangi tentang aset bahwa itu masih milik Pemda,” sambung Wanto.

Dan politisi beringin rindang ini mencontohkan pada Yayasan Untika Luwuk.

“Contoh Untika. Pembina Yayasan adalah Bupati Banggai. Sedang Ketua Yayasan Untika Luwuk adalah Sekkab. Itu jabatan eksoposio. Nah, sama dengan Masjid Agung. Pembina dan Ketua Yayasannya adalah eksoposio,” ucap Wanto. *