DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Status Paslon MS atau BMS akan Disampaikan KPU di Tanggal 13-14 September

130
×

Status Paslon MS atau BMS akan Disampaikan KPU di Tanggal 13-14 September

Sebarkan artikel ini
Makmur Manesa

Luwuk, LUWUK TIMES – Seminggu lagi atau tepatnya di tanggal 14 September 2020, KPU Banggai segera menyampaikan status dokumen bakal pasangan calon (paslon). Apakah memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS).

Ketika ada bakal paslon berkasnya dinyatakan BMS kata Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa, maka masih ada range waku yang diberikan untuk masa perbaikan.

Kepada wartawan Senin (07/09/2020) Makmur menjelaskan, ada dua item yang ditelitikan sekaligus diverifikasi KPU, yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

Baca:  Televisi Monitor tak Berfungsi, KPU dan Swiss Bell Saling Menyalahkan

Untuk syarat pencalonan, ketiga bakal paslon yang telah memasukkan dokumen di tanggal 4 dan 6 September 2020 lalu itu dinilai lengkap, yakni Herwin Yatim dan Mustar Labolo, Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili serta Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu.

Baca juga: Hari Ini AT-FM dan HATIMU Pemeriksaan Kesehatan, Jumat WINSTAR

Namun untuk syarat calon masih akan diverifikasi dan hasilnya akan disampaikan di tanggal 13-14 September 2020.

Apabila sambung Makmur, masih ada syarat calon yang belum lengkap sehingga dinyatakan status BMS, maka masih diberikan waktu untuk perbaikan.

Masih dengan penjelasan mantan aktivis parlemen jalanan ini, saat ini sudah masuk pada tahapan pemeriksaan kesehatan bakal paslon. Tahapan itu dimulai 7-11 September 2020.

Di tanggal 11-12 September, KPU akan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim kesehatan RSUD Luwuk. *

(yan)

error: Content is protected !!