Nasional

Surat Terbuka Untuk Kapolda Maluku Utara

366
×

Surat Terbuka Untuk Kapolda Maluku Utara

Sebarkan artikel ini

Hal ini dipertegas kembali pada Pasal 5 yang memberikan penekanan untuk dilakukan koordinasi dengan pihak Dewan Pers.
(1) Pihak Kesatu apabila menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana dibidang pers maka melakukan koordinasi dengan pihak Kedua.

(2) Pihak Kedua apabila menerima laporan masyarakat tekait adanya dugaan tindak pidana didunia pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan pihak kesatu untuk menyimpulkan kegiatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Maka penting untuk diketahui oleh pihak Kepolisian terkait dengan Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor : 01/Peraturan-DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

Baca:  Kemungkinan Terpapar, Wartawan harus Masuk Penerima Vaksin Covid-19

Peraturan Dewan Pers ini memberikan penjelasan terkait prosedur pengaduan hasil karya jurnalistik yang wajib dijadikan landasan berpijak pihak Kepolisian dalam menanganai laporan hasil karya jurnalisitik.

error: Content is protected !!