DKISP Kabupaten Banggai

Nasional

Surat Terbuka Untuk Kapolda Maluku Utara

367
×

Surat Terbuka Untuk Kapolda Maluku Utara

Sebarkan artikel ini

Pasal 1 ayat (2) dan (3) sangat jelas menjelaskan terkait Pengadu dan Teradu.
(2) Pengadu adalah seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers. (3) Teradu adalah wartawan, perusahaan pers, seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang diadukan.

Sementara pada ayat (6) menjelaskan terkait hasil karya jurnalisitik yakni hasil kegiatan jurnalistik yang berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dengan menggunakan sarana yang tersedia. Sementara pada ayat (7) lebih menitiberatkan pada penjelasan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan yakni berupa kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dalam rangka menjalankan tugas, peran dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

Dalam hal Kepolisian meminta keterangan kepada pihak media terkait hasil karya jurnalsitik, maka wajib untuk diketahui jika yang berhak memberikan keterangan adalah penanggungjawab media, bukan wartawan sebagaimana yang dilakukan oleh pihak Polres Tikep. Tindakan memanggil wartawan untuk dimintai keterangan soal hasil karya jurnalistik adalah sebuah kesalahan prosedur yang dapat mengancam dan membahayakan sendi-sendi kemerdekaan pers dan hak asasi manusia.

Untuk itu, melalui surat terbuka kepada Kapolda Maluku Utara ini saya berharap agar persoalan yang dilaporkan ASN Tidore Kepulauan ke Kepolisian Tikep penting untuk tinjau kembali sebelum penanganan ini jauh melampaui batas batas kewenangan yang berakibat pencederaan terhadap sebuah kesepakatan yang ditandangani oleh pihak Kepolisian dan Dewan Pers.*

Baca:  Diduga China Raup Keuntungan Penggunaan Nama Laut China Selatan

Penulis adalah Sekjen JMSI Pusat

error: Content is protected !!