Pilkada

Syarat Calon WINSTAR, AT-FM dan HATIMU Belum Memenuhi Syarat

102
×

Syarat Calon WINSTAR, AT-FM dan HATIMU Belum Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

KPU Banggai menyampaikan hasil verifikasi syarat calon, Minggu (13/09/2020).


LUWUK, luwuktimes.id – KPU Banggai telah menyerahkan hasil verifikasi syarat calon kepada tiga bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai melalui tim kampanye bakal paslon, Minggu (13/09/2020) sekitar pukul 15.30 wita.

Hasilnya, bakal paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR), Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili (AT-FM) serta Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU) belum memenuhi syarat atau BMS.

Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa yang dihubungi luwuktimes.id mengatakan, proses verifikasi syarat calon bersifat komulatif. Artinya, meski sudah ada syarat calon yang terpenuhi, namun masih ada syarat calon lain yang belum diperbaiki atau di lingkapi maka statusnya BMS khusus terhadap dokumen yg dinyatakan BMS tersebut

“Sebagian besar syarat calon untuk tiga bakal paslon sudah memenuhi syarat (MS). Tapi ada beberapa syarat calon yang masih perlu diperbaiki. Sehingga terhadap dokumen itu statusnya BMS,” jelas Makmur.

Baca:  Jumlah Suara tidak Sah Sebanding dengan 3 Kursi di DPRD Banggai

Masih ada waktu sambung Makmur untuk melakukan perbaikan atas dokumen yang BMS itu.

Berdasarkan tahapan, masa perbaikan dimulai tanggal 14-16 September.

“Selama tiga hari masa perbaikan khusus dokumen yang BMS itu,” tutup Makmur. *

Baca juga: Partai Politik Bisa Mengganti Bakal Calon yang Sudah Mendaftar dan Diverifikasi, Apabila?

(yan)

error: Content is protected !!