Sulteng

Tahun 2022, 22 Anggota Polisi di Sulteng Dipecat tidak Hormat

409
×

Tahun 2022, 22 Anggota Polisi di Sulteng Dipecat tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Penulis: Humas Polda Sulteng Editor: Sofyan Labolo Sumber Berita
Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi

Luwuk Times — Polda Sulawesi Tengah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 22 anggotanya yang terlibat beberapa kasus.

Demikian Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022, bertempat Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (29/12/2022).

“Ada sebanyak 25 personil Polda Sulteng yang kami rekomendasikan untuk berhenti tidak dengan hormat,” ungkapnya.

Baca:  Bupati Buol Mengaku Marak Ilegal Logging, Mining dan Fishing

Rudy menegaskan dari dua puluh lima personil tersebut yang sudah putus PTDH dengan Surat Keputusan (Skep) sebanyak 22 orang.

“Ini merupakan komitmen dan ketegasan kami terhadap mereka yang sudah tidak dapat dibina sehingga tidak menjadi virus didalam organisasi,” kata Kapolda Sulteng.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, 22 personil Polri yang kena PTDH tahun 2022 itu karena Disersi 16 orang, Narkoba 4 orang dan kasus Asusila 2 orang.

Baca:  Dugaan Jual Beli Jabatan, Tim Investigasi Pemprov Sulteng Bekerja

Mereka yang berprestasi dalam tugas akan dapat reward atau penghargaan.

Dan mereka yang melakukan pelanggaran maka akan mendapat punishment atau hukuman sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.

“Itu merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada personil Polda Sulteng,” pungkasnya. *

error: Content is protected !!