Banggai

Tak Bayar Pajak Galian C, Kontraktor Dilarang Ikut Tender

174
×

Tak Bayar Pajak Galian C, Kontraktor Dilarang Ikut Tender

Sebarkan artikel ini
H. Amirudin Tamoreka

Reporter Naser Kantu

LUWUK, Luwuk Times.ID – Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak Galian C cukup besar memberikan kontribusi pada pendapatan daerah jika dikelola dengan maksimal.

Karena itu, Bupati Banggai memastikan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan berkompromi dengan pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban membayar pajak daerah.

Salah satunya kata Bupati Amirudin adalah Pajak Galian C yang berasal dari pemakaian material Galian C pada pekerjaan fisik proyek pemerintah daerah.

“Kontraktor yang tidak membayar Pajak Galian C, kedepan tidak bisa lagi ikut tender,” tegasnya.

Secara terpisah, penegasan Bupati Amirudin ini menjadi motivasi tersendiri bagi OPD yang bertugas mengelola PAD yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk terus meningkatkan kinerjanya.

Baca:  Hasrin Karim Pensiun, Bupati Banggai SK-kan Rudi Bullah Plt Kadisdagrin

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda, Siti Evlien mengatakan, pihaknya bersyukur mendapat dukungan dari orang nomor satu didaerah ini.

“Sangat bagus penegasan Pak Bupati terkait perusahaan-perusahaan yang tidak patuh dengan aturan UU No 28 tahun 2009 tentang PDRD salah satunya adalah Pajak Minerba (Galian C),” ujarnya.

UU tersebut dijelaskan Evlien, sudah jelas bahwa setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan material Galian C wajib untuk membayar pajak ke daerah.

Baca:  Tempuh Rute Terminal KM 8-Lapangan Bumi Mutiara, Pawai Obor 1.362 Pramuka Dilepas Bupati Banggai

Selama ini kata dia Bapenda telah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Banggai dalam proses penagihan ke beberapa perusahaan yang belum membayar Pajak Galian C sejak tahun 2014 sampai dengan tahun ini.

“Bahkan ada yang sudah di panggil berulang-ulang ke kejaksaan tapi tetap tidak patuh juga,” ungkapnya.

Sehingga penegasan Bupati Banggai tersebut kata Evlien merupakan bentuk kebijakan pimpinan yang sangat tepat untuk diterapkan karena bagian tidak terpisahkan dari perintah undang-undang. *

error: Content is protected !!