DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Tak hanya PTUN, WINSTAR Adukan KPU dan Bawaslu ke DKPP

102
×

Tak hanya PTUN, WINSTAR Adukan KPU dan Bawaslu ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Keterangan pers yang dilaksanakan di sekretariat DPC PDIP Kabupaten Banggai, Sabtu (26/09/2020). (Foto: Sofyan)

LUWUK, Luwuktimes.id – Tidak tanggung tanggung upaya hukum yang akan ditempuh bakal paslon bupati dan wakil Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar).

Pasca putusan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai salah satu kontestan di pilkada Banggai 2020, bakal paslon petahana ini, selain menempuh jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar juga mengadukan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rencana ini terungkap pada jumpa pers di sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP serta para kader banteng moncong putih, Sabtu (26/09/2020).

“Keputusan KPU keliru. Tidak sesuai prosedur undang-undang. Tidak ada dasar hukum. Dalam berita acara lain dinyatakan memenuhi syarat (MS). Karena Winstar memenuhi semua syarat. Tapi malah diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU,” kata Muharram.

Baca:  Terpaut 12 Persen, PHP Kabupaten Banggai tidak Penuhi Ambang Batas

Keganjilan lain yang disampaikan Muharram, pleno KPU dilaksanakan malam hingga berakhir dini hari. Sejatinya pleno penetapan paslon dilaksanakan pagi hari.

Baca juga: Hasil Survei HY 68 Persen, Muharram: Pesaing Hanya 9,9 Persen

“Tapi tidak apa-apa. Itu kan ranah mereka. Nanti juga akan diuji kan di pengadilan,” kata Muharram.

Dalam video converence siang itu, anggota BBHAR DPP PDIP Ari Ahmad menyorot kinerja Bawaslu Banggai.

Menurutnya, Bawaslu bekerja melampaui undang-undang dan tidak cakap dalam mengambil keputusan. Hasil evaluasi DPP kata Ari, ada ketimpangan yang dilakukan Bawaslu Sulteng dan Bawaslu Banggai, sehingga mengeluarkan rujukkan kepada KPU untuk dijadikan dasar putusan TMS.

Baca juga: DPP PDIP Turun Full, Libatkan Sejumlah Pengacara untuk Herwin-Mustar

“Hasil evaluasi kami, ada yang tidak normal sehingga Winstar diberi label TMS,” kata dia.

Dengan demikian DPP PDIP melalui tim badan hukum selain segera mendaftarkan perkara ini di PTUN Makassar juga melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Hari ini atas instruksi DPP, tim hukum sudah ke Makassar untuk mendaftarkan ke PTUN. Sebanyak 20 lawyer yang akan membackup perkara ini,” kata dia. *

Baca juga: Setelah di Bawaslu, Gugatan Herwin-Mustar Berlanjut ke PTUN Makassar

(yan)

error: Content is protected !!