DKISP Kabupaten Banggai

Nasional

Tak Lolos Pemilu 2024 Gabungan 16 Parpol Mengadu Ke Ketua DPD RI

403
×

Tak Lolos Pemilu 2024 Gabungan 16 Parpol Mengadu Ke Ketua DPD RI

Sebarkan artikel ini
Para ketua dan pengurus parpol yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mengadu ke Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Jumat (16/9/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Sejumlah Ketua dan pengurus partai politik (parpol) yang tak lolos sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 mengadu ke Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Jumat (16/9/2022).

Mereka berharap DPD RI melakukan advokasi terhadap gabungan partai politik tersebut untuk dapat ikut serta dalam Pemilu 2024.

Hadir dalam audiensi Eggi Sudjana (PPB), Farhat Abbas (Partai Pandai), Ripka Widjaja (Wasekjen Partai Bhinneka), Syansahril (Partai Reformasi), Nurdin Purnomo (Ketum PBI), Risno Mukaram (Partai Pandai), Wanda K (Reformasi) dan Abdul B (PPB).

Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero.

Baca:  Kapolri Sigit Pastikan Stok Minyak Curah untuk Warga Aman

Eggi Sudjana yang merupakan koordinator gabungan 16 parpol yang tak lolos Pemilu 2024 menjelaskan, jika 16 parpol tersebut sudah terdaftar dalam lembaran negara dan sudah disahkan oleh Kemenkumham tetapi dengan semena-mena direject oleh KPU dengan sistem Sipol-nya.

“Sistem Sipol dari KPU ini yang menjadi kendala kami. Sipol inilah yang akhirnya membuat 16 parpol ini tidak lolos,” ucap dia.

Menurut Eggi, parpol ini bertujuan mulia. Ingin ikut serta berjuang untuk bangsa tetapi kenapa dibatasi oleh hal remeh seperti administrasi.

“Bikin partai itu tidak mudah dan tidak murah. Jangan dianggap gampang. Kita ini ingin menjalankan demokrasi. Maka sudi kiranya peran DPD RI untuk mengawasi jalannya pemerintahan dengan memanggil KPU dan Bawaslu mengapa mereka dengan mudah membantai partai,” tutur dia.

Baca:  Temuan BPK, Kontraktor Migas Belum Setor USD 24 Juta Dana ASR

Sipol Sering Error

Farhat Abbas menambahkan sistem Sipol KPU sering error saat hendak melakukan pendaftaran dan memasukkan data. Bahkan akhirnya data hilang dan tidak bisa mengunggah data ke Sipol dikarenakan hal tersebut.

“Apalagi waktu yang diberikan sangat singkat, hanya 2 minggu. Belum lagi adanya gangguan Sipol itu,” keluhnya.

Sayangnya, lanjut Farhat, KPU RI tidak merespons dan terkesan melakukan pembiaran. KPU kurang arif dan bijaksana menyikapi keluhan itu.

error: Content is protected !!