Kecamatan

Tambang Nikel di Masama Butuh 5 Kajian, Hendra: Jangan ada Pesan Sponsor

310
×

Tambang Nikel di Masama Butuh 5 Kajian, Hendra: Jangan ada Pesan Sponsor

Sebarkan artikel ini
Hendrayadi Sinadja, SH

LUWUK, Luwuktimes.id – Polemik tambang nikel di Kecamatan Masama Kabupaten Banggai, mengundang praktisi hukum di daerah ini angkat bicara. Salah satunya, Hendrayadi Sinadja. Menurut advokat Kota Luwuk yang satu ini, butuh lima kajian sebelum beroperasinya tambang nikel di Kecamatan Masama.

“Menyikapi masuknya perusahaan nikel, apakah sudah dikaji keuntungan masyarakat setempat. Bukan hanya menggiurkan dengan membuka lapangan pekerjaan. Tapi harus ada kajian penting lainnya,” kata Hendra kepada Luwuktimes.id, Senin (21/12).

Kajian pertama terkait pendapatan masyarakat. “Apakah gaji di perusahaan nikel tersebut bisa mensejahterakan masyarakat setempat, terutama tenaga harian atau lepas,” ucapnya.

Baca:  Insentif Pegawai Syara Masjid Agung Luwuk 30,8 Juta

Kedua, bagaimana dengan masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan nikel, apakah keuntungannya. Karena tidak bisa ditampik bahwa dengan beroperasinya pertambangan nikel, maka imbasnya ke masyarakat.

Kajian ketiga sambung Hendra, bagaimana cara penangulangan apabila adanya dampak akibat kegiatan dari pengoperasian perusahaan tersebut.

Baca juga: Lembaga Adat Masama Tolak Tambang Nikel 9 Ribu Hektar

Keempat, adakah anggaran (CSR) dari pihak perusahaan yang disiapkan untuk sejumlah desa yang masuk dalam wilayah Kecamatan Masama.

Sedang hal yang tidak kalah penting untuk dikaji sebut Hendra, bagaimana cara pembebasan lahan yang akan dilakukan pihak perusahaan. Apakah menguntungkan bagi masyarakat atau sebaliknya.

Baca:  Tim Penilai Lomba Kelurahan Sambangi Kantor Lurah Bungin Luwuk

Terkait dengan pernyataan instansi teknis bahwa rencana masuknya perusahaan nikel di Kecamatan Masama merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden, sepertinya disangsikan Hendra.

Dia menyarankan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat beserta elemen masyarakat lainnya harus menanyakan langsung apakah benar ada intruksi presiden.

Kalau ada, apakah ada secara administrasi dalam surat tertulis. Nah, kalau tidak ada, maka jangan membawa nama presiden. Sebab ketika itu terjadi maka terindikasi ada kepentingan ataukah ada pesan sponsor yang dibawa guna kepentingan pribadi atau oknum tertentu. *

(yan)

error: Content is protected !!