Parpol

Tanggapi Gugatan Kader, MDS Sampaikan Harapan Anwar Hafid

269
×

Tanggapi Gugatan Kader, MDS Sampaikan Harapan Anwar Hafid

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser KantuSumber Berita
Mardiman Sane
Mardiman Sane yang didampingi Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPD Partai Demokrat Sulteng, Dicky Patadjenu, Sabtu (02/06). (Foto : KabarSulteng)

PALU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat gugatan dari salah satu kadernya di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Menanggapi gugatan tersebut, DPD Demokrat Sulteng melalui Wakil Ketua, Mardiman Sane (MDS), memperlihatkan sikap humanis.

Dilansir dari KabarSulteng.id, Mardiman Sane yang didampingi Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPD Partai Demokrat Sulteng, Dicky Patadjenu menyampaikan harapan dari Ketua DPD Demokrat Sulteng Anwar Hafid.

Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng Anwar Hafid berharap, kata MDS, jika masih ada yang bisa dibicarakan baik-baik, kenapa tidak.

“Di (partai,red) Demokrat diajar bagaimana menyelesaikan masalah secara internal, sudah diatur, kalau ada masalah diselesaikan lewat Mahkamah Partai, sementara Bang Kasim langsung ke pengadilan,” kata Mardiman.

Baca:  Menuju Senayan, Ketua Golkar Banggai Beniyanto Tamoreka: Nomor 7 Pun Saya Siap

“Jika memang masih terbuka pintu untuk DPD Partrai Demokrat Sulteng dan DPC Partai Demokrat Donggala, kami berharap masih bisa bersama-sama,” tambahnya.

Informasi dihimpun, Mantan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Donggala, Abdurrahman M Kasim, melayangkan gugatan perdata ke Partai Demokrat, mulai dari DPP, DPD hingga DPC.

Gugatan perdata ini didaftarkan di PN Klas 1A Palu pada 27 Juni 2022, dengan nomor 66/Pdt.G/2022/PN Palu.

Abdurrahman menggugat Partai Demokrat sekitar sebesar Rp1,5 miliar, yakni gugatan materil Rp.500 juta dan inmateril sebesar Rp.1 miliar.

Senin (27/6/2022), kasuanya telah disidangkan secara perdana. Saat sidang, mejelis hakim lebih dulu melakukan sidang mediasi dengan menunjuk hakim mediator Mahir Siki.

Baca:  Sepekan Lebih Roadshow Politik di Banggai Bersaudara, Mardiman Sane Serap Aspirasi Masyarakat

Abdurrahman Kasim mengatakan, dirinya melayangkan gugatan karena Partai Demokrat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Serta kurang memiliki iktikad baik terhadap dirinya, padahal dirinya kader senior di partai ini.

“Ada latarbelakang yang urgen sehingga saya melayangkan gugatan. Ini tertuang dalam gugatan saya,” katanya

Dalam gugatannya, Abdurrahman juga menyatakan, bahwa Partai Demokrat melakukan PMH akibat tidak mematuh AD/ART partai dan PO partai.

Seperti Musda serentak, tidak ada diatur dalam AD/ART maupun PO partai ini. *

error: Content is protected !!