DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Tentang Wacana TMS, Begini Jawaban Paslon Petahana Herwin-Mustar

101
×

Tentang Wacana TMS, Begini Jawaban Paslon Petahana Herwin-Mustar

Sebarkan artikel ini
Bakal paslon petahana Winstar bersama parpol pengusung menggelar jumpa pers di sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai, Jumat (04/09/2020). (Foto: Sofyan Labolo)

Luwuk, LUWUKTIMES – Wacana tidak memenuhi syarat (TMS) sedikitpun tidak mengkendurkan semangat pasangan calon (paslon) petahana bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Terbukti, dari tiga bakal paslon, duet bertagline Winstar ini menjadi pendaftar pertama di KPU Banggai.

Usai menggelar deklarasi tim pemenangan koalisi secara virtual serta prosesi pendaftaran Jumat (04/09/2020) tadi pagi, Winstar menggelar jumpa pers di sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan.

Sejumlah topik yang menjadi pertanyaan para jurnalis. Salah satunya tentang wacana TMS jelang penetapan paslon di tanggal 23 September 2020.

Herwin Yatim memberi jawaban atas sodoran pertanyaan wartawan Luwuk Times tersebut.

“Lembaga penyelenggara harusnya obyektif. Kapasitas kabupaten tidak bisa diintervensi provinsi. Kan aneh belum pada ranahnya. Penyelenggara itu harusnya urus provinsi. Ada apa terlalu jauh,” kata Herwin.

Baca:  Ketua Bawaslu Apresiasi 4 PAW Bawaslu Banggai, Ini Profil Mereka

Pelantikan pejabat yang dilaksanakannya pada bulan April itu didasari kondisi covid-19.

“Saat itu di Bunta sudah ada 9 kapal dari luar daerah yang masuk. Camatnya tidak proaktif membentuk tim gugus tugas. Cuma ini kan sudah diputar-putar secara politik,” kata Herwin.

Begitu pula saat itu sambung Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai ini, telah ada penundaan pilkada dari semula dilaksanakan bulan September 2020. Dan penetapan voting day selanjutnya belum diketahui.

Lagi pula kata Herwin, proses mutasi pejabat ASN harus ditandai dengan serah terima jabatan. Tahapan tersebut tidak dilakukan. Malah kami kembalikan pada jabatan sebelumnya.

“Kami sudah konsultasinya dengan pengacara DPP PDI Perjuangan. Semuanya tidak ada masalah. Kalau sudah dititip, itu yang jadi masalah. Iya, mudah-mudahan saja tidak ditunggangi,” kata Herwin.

Baca:  Aswan Ali Beri Apresiasi KPU dan Bawaslu, Akan Tetapi?

“Yang jelas, pelantikan di masa pandemik, yang memaksa saya ganti. Dan ini berbeda dengan persoalan pidana. Sekalipun menggembalikan, tetap diproses,” tambah Herwin.

Sementara itu, Mustar Labolo menambahkan, di dalam hukum administrasi negara, ketika terdapat kekeliruan, maka diminta untuk diperbaiki. Tapi yang dilakukan pemerintahan Winstar, tidak hanya diperbaiki, malah membatalkan. Itu karena kata Mustar, kita taat hukum.

Begitu pula tidak ada serah terima jabatan. Sehingga mutasi itu tidak sah ata tidak berlaku.

“Kami pernah berdialog dengan Kemendagri dan KPU RI. Tidak ada masalah. Lagi pula Mendagri telah memberi apresiasi terhadap pembatalan mutasi itu,” kata Mustar.

Pilkada lanjut Mustar adalah pesta rakyat. Jadi jangan dibuat intrik. “Masa pesta demokrasi atau pesta rakyat dibuat gaduh,” kata Mustar. *

(yan)

error: Content is protected !!