DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Terima Putusan PTTUN atau Kasasi MA Ditentukan Pleno Besok?

117
×

Terima Putusan PTTUN atau Kasasi MA Ditentukan Pleno Besok?

Sebarkan artikel ini
KPU Banggai
Kantor KPU Kabupaten Banggai

LUWUK, Luwuktimes.id – Dua hari setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, KPU Banggai belum bergeming. Pihak tergugat yang dinyatakan kalah lewat persidangan PTTUN ini belum punya sikap.

Padahal pasca putusan memenangkan Herwin Yatim-Mustar Labolo sebagai pihak penggugat ini, KPU Banggai banjir dukungan moril agar lembaga penyelenggara pemilu itu memilih kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dukungan itu berasal dari kalangan DPRD Banggai serta mantan komisioner yang juga akademisi Kabupaten Banggai.

Kabarnya, keputusan KPU apakah akan menerima putusan PTTUN atau kasasi MA akan ditentukan Rabu (21/10/2020) dalam pleno lima komisioner.

Baca:  Kabupaten Banggai Tambah Dapil? Ini Penjelasan Zaidul Bahri Mokoagow

“Kita rencana besok pleno. Insyallah jadi,” kata Divisi Hukum KPU Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani yang dihubungi Luwuktimes.id via ponsel, Selasa (20/10/2020).

Hanya saja Budi-sapaannya, belum dapat memastikan nama agenda pleno tersebut. Alasannya, belum ada surat dari Ketua KPU Banggai.

Baca juga: Mantan Komisioner Sarankan KPU Selamatkan “Mahkotanya”

“Belum ditahu. Belum ada surat. Pak Ketua kan yang ba undang,” kata Budi sembari mengamini untuk mengkonfirmasi langsung Ketua KPU Banggai.

Baca:  Blusukan di Jole dan Mangkio, HATIMU Banjir Aspirasi dari Warga

Dikonfirmasi, Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow mengaku belum mengagendakan rapat pleno untuk membahas keputusan PTTUN.

“Belum diagendakan pak,” jawab Zaidul.

Soal informasi yang berkembang bahwa KPU Banggai sudah menggelar rapat pleno namun belum ada keputusan apakah menerima keputusan PTTUN atau kasasi ke MA, ditampik Zaidul.

“Plenonya soal tahapan penyelenggaraan, antara lain soal debat, distribusi APK, dan lain-lain. Itu dilaksanakan kemarin,” jawab Zaidul.

Dan untuk pleno terkait langkah KPU pasca putusan PTTUN, Zaidul kembali mempertegas. “Belum pak,” kata Zaidul. *

(yan)

error: Content is protected !!