Nasional

Terima Suap Rp3,3 Miliar, KPK Penjarakan 15 Anggota Dewan

210
×

Terima Suap Rp3,3 Miliar, KPK Penjarakan 15 Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan
15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dipenjara. (Foto: MCWNEWS.COM)

Sejumlah pihak diduga turut menerima suap dari Robi Okta Fahlevi. Diantaranya, sebesar Rp5,6 miliar mengalir untuk untuk para anggota DPRD. Kemudian, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar. Serta, Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah sekitar sejumlah Rp2,8 miliar.

“Penerimaan uang suap oleh para tersangka dilakukan secara bertahap. Uang itu diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya,” ucap Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca:  AWAS, SUAP MENYUAP MENGINTAI PENYELENGGARA NEGARA, ASN DAN PESERTA PILKADA 2020

Setelah ditampilkan ke publik, rombongan legislator Muara Enim tersebut langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Para anggota DPRD Muara Enim tersebut bakal ditahan di Rutan yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” terangnya.

Dibeberkan Alex, sebanyak tiga tersangka ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK atas nama Agus Firmansyah; Ahmad Fauzi; dan Daraini. Sedangkan tiga tersangka lainnnya ditaha n Rutan KPK Kavling C1 atas nama, Elison; Faizal Anwar, dan Samudera Kelana.

Baca:  Kemenag Tetapkan Idul Adha 1444 H pada Kamis 29 Juni 2023

Sementara yang ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur yakni, Eksa Hariawan; Hendly; Irul; Misran; Tjik Melan; Umam Pajri; dan Willian Husin. Terakhir, yang dititipkan di Rutan Polres Jakarta Selatan yakni, Mardalena dan Verra Erika.

Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan KPK, maka para tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di rutan masing-masing. “Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing,” jelasnya. *

Baca juga: Terdakwa Korupsi Pesawat Garuda Indonesia Hadinoto Meninggal

(ads)

error: Content is protected !!