DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Terpaut 12 Persen, PHP Kabupaten Banggai tidak Penuhi Ambang Batas

191
×

Terpaut 12 Persen, PHP Kabupaten Banggai tidak Penuhi Ambang Batas

Sebarkan artikel ini
Gedung MK

JAKARTA, Luwuk Times.ID – Permohonan perselisihan hasil (PHP) Pilkada 2020 yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen diperkirakan hanya 25 permohonan dari total 136 permohonan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara PHP pilkada Banggai yang diajukan pasangan calon (paslon) petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) dipastikan tidak memenuhi syarat ambang batas. Sebab terpaut selisih sekitar 12 persen.

“Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada,” tutur peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam diskusi daring di Jakarta sebagaimana dikutip dari TEMPO.CO Kamis (07/02).

Ihsan Maulana mengatakan, untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni pemilihan gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.

Baca:  Banggai, Morut dan Touna Sidang Lebih Awal di MK

Untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas.

Daerah-daerah tersebut adalah Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir.

Baca juga: Ini Daftar Perolehan Suara Sah Pilkada Banggai di 23 Kecamatan

Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.

Sementara untuk pemilihan wali kota, Ihsan Maulana menuturkan hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi.

Meskipun hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas dalam sengketa pilkada, ia menekankan permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi karena lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi.

Untuk itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya.

Berdasarkan hasil pleno penetapan perolehan suara pilkada Banggai, KPU setempat menetapkan paslon Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu meraih 49.082 suara, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili 88.011 suara dan Herwin Yatim-Mustar Labolo 64.362 suara.

Atas keputusan KPU Banggai itu, paslon nomor urut 03, Herwin-Mustar mengajukan gugatan ke MK. Tapi selisih suara antara paslon Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili dengan Winstar terpaut sebanyak 23.649 suara atau sekitar 12 persen.

(*/yan)

error: Content is protected !!