Iklan

Kriminal

Tersangka Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polsek Batui

195
×

Tersangka Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polsek Batui

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kasus Cabul
PL alias L (22) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai tersangka kasus pencabulan anak bawah umur. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK— Unit Satreskrim Polsek Batui melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan anak bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (1/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum Ikhwal Sainul SH, yang langsung menerima tersangka bernisial PL alias L (22) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai itu.

Advertisement
Scroll to continue with content

“Kemarin anggota Reskrim telah melakukan tahap dua penyerahan tersangka kasus cabul ke Kejari Banggai,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH, kepada awak media Kamis (2/12/2021).

Baca:  Satreskrim Polres Banggai Dalami Dugaan Pelecehan Mahasiswa Oleh Oknum Kades Tuntung

Baca juga: Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Bubarkan Pesta Miras

Kasus cabul ini terjadi Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wita pada salah satu pondok areal kebun jagung Kecamatan Batui Selatan.

“Tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih bawah umur,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH.

Baca:  Polisi Cegah Tawuran di Toili Banggai

Korban yang juga pelajar SMA ini telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali. Akhirnya pada bulan September 2021 orang tua korban megetahui anaknya telah hamil dengan usia kandungan lima bulan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak dua kali,” tutup Iptu Yoga.*

(hae)

error: Content is protected !!