DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Thedy Dikeroyok di Dalam Gereja, Salah Satunya Oknum Pendeta

198
×

Thedy Dikeroyok di Dalam Gereja, Salah Satunya Oknum Pendeta

Sebarkan artikel ini
Video berdurasi 46 detik yang di screenshot, nampak salah seorang pelaku sedang memukul Thedy di dalam gereja, Jumat (30/04/2021). (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Thedy Momulunan (37) merasa keberatan atas pengeroyokan yang diduga dilakukan para pelaku di dalam gereja. Thedy pun resmi membuka laporan polisi.

Kepada Luwuk Times di kediamannya di jalan Garuda Kecamatan Luwuk, Minggu (02/05/2021), Thedy menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya.

“Pengeroyokan itu terjadi di dalam Gereja Pantekosta di Indonsia (GPdI) Betlehem nomor 32 Luwuk,” kata Thedy.

Pada Jumat 30 April 2021 sekitar pukul 16.00 wita, dirinya bertandang di gereja itu. Tidak berselang lama setelah memarkir kendaraan roda dua di pelataran rumah ibadah itu, Thedy didatangi lima orang. Salah satunya oknum pendeta berinisial I.

“Pria berinisial I memerintahkan kepada rekannya agar saya diseret, kurung dan dipukul. Iya, dia itu pendeta,” kata Thedy.

Usai dikeroyok Thedy melakukan visum di rumah sakit. (Foto: Istimewa)

Di dalam gereja itulah Thedy yang duduk di sebuah kursi diduga dianiaya oleh sejumlah orang.

“Kepala saya dua kali dipukuli dengan tangan terbuka oleh inisial M. Kemudian saya ditendang dibagian belakang oleh inisial A. Dan M selanjutnya mencakar wajah saya serta memukul leher bagian belakang,” kata Thedy sembari menunjukkan wajahnya yang masih terlihat memar.

Baca:  Polisi Makin Masif Perangi Miras di Kabupaten Banggai, Ini Buktinya Lho!

Karena merasa prihatin, sejumlah ibu-ibu yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) mencoba melerai aksi tersebut.

“Sejumlah ibu-ibu datang melerai. Tapi kemudian pria berinisial SW dan K melempari saya dengan kursi,” ucapnya.

Tak hanya dipukul sambung Thedy, dia dilontarkan sejumlah kata-kata makian oleh para pelaku.

Thedy mengaku sekitar 40 menit dirinya ‘dieksekusi’ di dalamnya gereja, lantas datang dua anggota polisi untuk memberikan perlindungan sekaligus membawa Thedy ke Mapolres Banggai.

Atas perbuatan itu, Thedy sekitar pukul 8 malam membuka laporan polisi atas tuduhan melakukan penganiayaan secara berkelompok.

“Jumat malam saya resmi membuka laporan polisi dengan laporan pengeroyokan,” kata dia.

Thedy juga mengaku telah di visum pihak medis di rumah sakit.

“Jam 11 malam saya di visum di rumah sakit. Hasil visum dijanjikan medis akan diberikan ke polisi,” ucap Thedy.

Apa yang melatari sehingga harus terjadi kasus pengeroyokan?

Baca:  Rakernas 2022, Jaksa Agung Keluarkan 7 Program Prioritas

Thedy kembali memberi penjelasan, dilatari kasus perdata antara pihak penggugat GPdI dan pihak tergugat Pendeta Selvi Baroleh. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk mengeluarkan putusan NO atas perkara tersebut.

“Mereka marah, karena meski sudah ada keputusan NO oleh PN Luwuk, tapi saya masih datang ke gereja,” jelas Thedy.

Diketahui bahwa putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili, sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Thedy menegaskan, terlepas adanya gugatan perdata tadi, dirinya berharap laporan hukum yang diajukannya dapat ditindak lanjuti oleh penyidik Polres Banggai.

“Saya harap kasus ini diusut tuntas. Karena ini pidana murni,” kata Thedy sembari menambahkan untuk kasus ini dirinya akan didampingi pengacara bernama Bambang.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Adi Herlambang yang dikonfirmasi Luwuk Times, Minggu (02/05/2021) tadi malam, belum memberi tanggapan terkait kasus tersebut. *

(yan)

error: Content is protected !!