DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Tiga Hari Tidak Ajukan Keberatan, WINSTAR Dianggap Menerima Putusan

181
×

Tiga Hari Tidak Ajukan Keberatan, WINSTAR Dianggap Menerima Putusan

Sebarkan artikel ini
Sutarmin Ahmad. (Foto: Istimewa)

PALU, Luwuktimes.id – Ruang hukum masih terbuka bagi pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR), setelah gugatan pelanggaran administrasi terstruktur, sistimatif dan masif (TSM) yang diajukan kandidat petahana itu ditolak Bawaslu Sulteng.

Dan tahapan itu dibenarkan komisioner Bawaslu Sulteng, Sutarmin Ahmad. “Iya, masih ada ruang hukum yang diberikan aturan,” kata Sutarmin Ahmad kepada Luwuktimes.id Selasa (29/12).

Ketentuan itu lanjut Sutarmin diatur dalam regulasi.

“Pasal 52 Perbawaslu 9, bahwa pelapor bisa mengajukan keberatan pada Bawaslu RI, paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulteng ini.

Akan tetapi lanjut Sutarmin, ketika lewat dari tengang waktu tersebut, maka paslon WINSTAR dianggap menerima.

“Lewat dari tanggang waktu tiga hari, maka dianggap tidak keberatan,” kata Sutarmin.

Baca:  Calon Ketum KONI Banggai, Larangan Rangkap Jabatan Masih jadi Acuan?

Sementara itu, belum ada informasi apakah paslon nomor urut 03 ini akan mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI terhadap putusan Bawaslu Sulteng.

Liaison officer (LO) paslon WINSTAR, Marwan Londol saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberi jawaban. *

Putusan Bawaslu Sulteng Melemahkan Gugatan WINSTAR di MK

(yan)

error: Content is protected !!