Luwuk

Tiga Nama Direkomendasikan Tim Pansel ke Bupati, Siapa Saja?

241
×

Tiga Nama Direkomendasikan Tim Pansel ke Bupati, Siapa Saja?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuk Times— Selama dua hari yakni 26-27 Juli, tim panitia seleksi (pansel) telah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kompetensi (UKK) terhadap 14 calon Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PERUMDAM) Kabupaten Banggai.

Berdasarkan tahapan seleksi, di tanggal 28 Juli sudah ada pengumuman hasil seleksi fit and proper test tersebut.

Tapi hingga pekan pertama bulan Agustus ini, hasil penjaringan tahap kedua itu tak kunjung ada.

Kabarnya, dari 14 calon yang ikut seleksi UKK, ada tiga nama yang direkomendasikan tim pansel calon Direktur PERUMDA kepada Bupati Banggai.

Lantas siapa saja ketiga calon yang di atas kertas memiliki peluang untuk mengemban amanah sebagai ‘bos’ pada perusahaan plat merah milik Pemda Banggai itu?

Baca juga: Calon Dirut PDAM Mundur, Suhartono Desak Tim Pansel Dibubarkan

Baca:  TNI dan Polri di Kabupaten Banggai Siaga Menjaga Kotak Suara di PPK

Anggota tim Pansel, Alfian Djibran yang dikonfirmasi Jumat (06/08) tadi malam, nomor hand phonenya tidak aktif. Sehingga tidak berhasil diklarifikasi terkait informasi itu.

PERSYARATAN CALON

Ada yang menarik untuk dicermati, terkait proses lelang jabatan Dirut PERUMDA Kabupaten Banggai selama satu periode mendatang tersebut. Yakni terkait syarat calon.

“Iya, itu yang menarik untuk dicermati,” sebut salah seorang calon Dirut PERUMDA Banggai yang ditemui di salah satu warkop di Kota Luwuk.

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1/2021 tentang PERUMDA, salah satu syarat calon minimal berusia 35 tahun dan maksimal 55 tahun.

Khusus calon Dirut PERUMDA yang berasal dari luar PDAM, maksimal usia 50 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Permendagri 2/2007.

Baca:  Rehab Kantor Bupati Banggai Sedot Anggaran Rp 600 Juta

Menyangkut persyaratan calon Dirut PERUMDA bahwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan daerah, baik ke atas, ke samping, ke bawah serta ipar dan menantu juga diatur dalam Perda 01/2021.

“Akan tetapi di dalam PP 54/2017, tidak mengatur tentang hubungan keluarga tersebut. Mungkin saja tim Pansel berpegang pada ketentuan PP itu, mengingat produk hukumnya lebih di atas ketimbang Perda,” kata sumber yang meminta tak disebut identitasnya.

Lahir kemudian pertanyaan, apakah tiga nama yang direkomendasikan tim Pansel ke Bupati untuk selanjutnya diakomodir salah satunya menjabat sebagai Dirut PERUMDA periode 2021-2026 tidak menabrak rel aturan yang dibuat?

Jawabannya tentu ada pada tim Pansel yang diketuai Sekkab Banggai, Abdullah Ali. *

error: Content is protected !!