DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

Tiga Point Hasil Konsultasi Komisi 3 DPRD Banggai pada Bapenda Sulteng

208
×

Tiga Point Hasil Konsultasi Komisi 3 DPRD Banggai pada Bapenda Sulteng

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Komisi 3 DPRD Banggai
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo (kanan) bersama Sekretaris Badan Pendapatan Sulteng, Andar. (Foto: Staf Komisi 3 DPRD Banggai untuk Luwuk Times)

PALU— Jika Komisi 1 DPRD Banggai berkonsultasi pada Kanwil Pertanahan Sulteng, berbeda dengan Komisi 3 DPRD Banggai.

Alat kelengkapan dewan (AKD) yang satu ini bertandang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulteng, Kamis (07/07/2022).

Ada tiga point penting dalam rapat konsultasi yang dibuka Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Banggai Saripudin Tjatjo itu.

“Sekretaris Bapenda Sulteng, bapak Andar bersama para Kepala Bidang dan Kepala Seksi yang menerima kami, ” kata Saripudin Tjatjo kepada Luwuk Times, Kamis (07/07/2022).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini menjelaskan, ada tiga point yang lahir dari rapat konsultasi itu.

Pertama, dana kurang DBHP untuk tahun 2021 kurang lebih Rp 9 miliar dan akan tersalurkan pada saat perubahan anggaran 2022.

Baca:  Pekerja Nikel tak Dibekali K3, Begini Reaksi Irwanto Kulap

Untuk tahun ini targetnya adalah Rp 53 miliar yang terealisasi sebesar Rp 31 miliar. Dan baru tersalurkan pada triwulan I sekitar Rp 19 miliar, sedang sisanya akan tersalurkan pada triwulan kedua.

DBH Pusat

Point kedua, dalam konsultasi terungkap bahwa berdasarkan data perhitungan provinsi untuk Kabupaten Banggai sebagai daerah penghasil migas dan minerba ada potensi untuk DBH pusat sebesar 500 miliar tahun 2021.

Namun oleh Bapenda provinsi Sulteng tidak mengetahui berapa jumlah yang sudah tertransfer ke kabupaten.

“Saya kira Pemda Banggai harus mengawal penerimaan dana transferan pusat itu,” ucap Om Arif sapaan politisi senior Partai Golkar Banggai ini.

Item ketiga dari hasil konsultasi itu sebut dia, sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD bahwa tidak ada lagi dana lebih salur atau kurang salur. Karena semua harus selesai pada tahun 2023.

Baca:  Fraksi PDIP DPRD Banggai Sebut Kebersihan dan Penataan Kota Semrawut

Apa langkah selanjutnya oleh Komisi 3 terkait keputusan rapat konsultasi itu?

Ia kembali berujar, berdasarkan hasil konsultasi ini maka pihaknya akan mengawal agar potensi DBH pusat bisa masuk ke Kabupaten Banggai.

Sehingga hasil transferan pusat bisa membantu terealisasinya program visi misi Bupati dan Wakil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili (AT FM).

“Itu langkah yang akan kami lakukan setelah rapat konsultasi ini,” tutup politisi beringin yang akan tampil berkompetisi pada pemilu 2024 melalui dapil I ini. *

error: Content is protected !!