Pilkada

Tim Winstar Minta KPU Banggai Patuh pada Putusan PTTUN

129
×

Tim Winstar Minta KPU Banggai Patuh pada Putusan PTTUN

Sebarkan artikel ini
Herwin Yatim usai mendengarkan putusan PTTUN Makassar. (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuktimes.id – KPU Kabupaten Banggai diminta patuh dan menghormati keputusan PTTUN Makassar. Sebagai bentuk kepatuhan, penyelenggara pemilu itu segera menggelar pleno mengikutsertakan pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) sebagai kontestan pilkada 2020.

“Jangan ada upaya secara sistematis untuk menghalang halangi hak konstitusional Winstar dalam keikutsertaan di Pilkada Banggai 2020, terhadap tindakan KPU dan Bawaslu Banggai akan dipertimbangan untuk melakukan tindakan hukum Pidana DKPP yang dianggap setimpal atas keatidak adilan perlakukan terhadap pasangan Winstar,” demikian pres rilis tim Winstar yang diterima Luwuktimes.id Senin (19/10/2020).

Tim Winstar menjelaskan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka ini   merupakan bukti kemenangan atas ketidak adilan dan ketidak mandirian, ketidak adilan penyelenggara atas pasangan Winstar sekaligus putusan tersebut merupakan kemenangan rakyat Banggai  yang merindukan kepemimpinan Herwin Yatim dan Mustar Labolo untuk lima tahun mendatang  di Kabupaten Banggai.

Baca:  Ditahapan Kampanye, Polres Banggai Giatkan Patroli Dialogis

Paslon yang diusung PDIP, PKS dan Partai Perindo ini sangat mengapresiasi putusan PTTUN sebagaimana dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, tercermin bahwa KPU Kabupaten Banggai  yang men TMS kan pasangan WINSTAR terdapat kesalahan prosedur, tidak terdapat dasar fakta yang menunjukkan bahwa Pasangan WINSTAR dalam keputusan tersebut.

Seyogianya dalam putusan tersebut harus melampirkan rekomendasi Bawaslu. Namun hal itu tidak dilakukan KPU. Selain itu terdapat cacat wewenang, pertentangan norma dalam pertimbangan KPU terkait dengan sanksi, dimana wewenang KPU dinyatakan bahwa jika memenuhi syarat harus ditetapkan menjadi calon Bupati. Namun tidak dilakukan KPU, malah menyatakan tidak memenuhi syarat.

Dalam rilis lanjutan, juga tidak sesuai norma yang sanksi yang digunakan yaitu Pasal 71 UU No 10 tahun 2016, menysratkan harus dinyatakan calon dulu kemudian dibatalkan.

Berkenaan dengan mutasi ASN yang menjadi permasalahan utama hakim berpendapat, belum terjadi perpindahan hak dan kewajiban, sehingga terkait dengan mutasi ASN pada tanggal 21 April yang kemudian dibatalkan pada tanggal 23 April belum terjadi, sehingga penerapan unsur Pasal 71 ayat (2), belum dapat diterapkan dalam kasus Winstar. Dan hal ini juga telah disampaikan oleh Saksi Ahli dari Kemendagri Dr. Rezi Beni, SH MH dalam persidangan.

Baca:  Rusdy-Ma’mun 56,8 Persen, Hidayat-Bartho 20,0 Persen

Dengan putusan PTTUN ini sambung rilis itu, berimpilkasi pasangan Winstar akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banggai dengan  nomor urut 3 pada kontestasi pilkada Banggai.

Kepada para pendukung dan simpatisan diucapkan terima kasih, yang telah meluang waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan Kabupaten Banggai kedepan.

Begitu pula respon serupa diberikan kepada DPP PDI Perjuangan, PKS, Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai PSI yang telah memberikan dukungan dan Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPD PDIP Sulteng. *

(yan)

error: Content is protected !!