Pilkada

Timsel Calon Anggota Bawaslu Terbentuk, Ini Komposisinya

111
×

Timsel Calon Anggota Bawaslu Terbentuk, Ini Komposisinya

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Bawaslu Kabupaten Banggai yang turut dihadiri komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo di Luwuk, belum lama ini. (Foto: Bawaslu Banggai)

LUWUK, Luwuktimes.id— Empat kursi kosong komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai segera terisi. Itu artinya pengganti Bece Abd. Junaid, Muh. Adamsyah Usman, Marwan Muid dan Nurjanah Ahmad, pasca diberhentikan Bawaslu RI, kemungkinan besar sudah ada sebelum voting day 9 Desember 2020.

Pembentukan tim seleksi (timsel) itu sebagaiaman tertuang dalam pengumuman Bawaslu RI nomor 0394/BAWASLU/SJ/HK.01.00/XI/2020 tanggal 19 November 2020 yang ditanda-tangani Dr. Gunawan Suswantoro sebagai Sekretaris Jendral Bawaslu RI.

Baca juga: Kabupaten Banggai Kategori Rawan, Ratna Dewi: Akan Dibackup Bawaslu RI

Siapa saja komposisi timsel itu? Berdasarkan pengumuman itu, pertama Dr. H. Muhtadin Daeng Mustafa, M.Hi, Dr. Moh. Tavip, SH, MH, Dr. Cristian Tindjabate, M.Si, H. Musir A. Madja, SH, MH dan Arif Nur Alam.

Komisioner Bawaslu Povinsi Sulteng, Sutarmin Ahmad membenarkan telah terbentuknya timsel calon Bawaslu Banggai. Hanya saja, komisioner yang diperbantukan melaksanakan kerja-kerja pengawasan di Bawaslu Banggai, pasca di berhentikan empat komisioner Bawaslu Banggai itu belum memberikan informasi banyak.

“Sebentar Ketua Timsel datang. Nanti saya komunikasi dengan komiu,” kata Sutarmin, kepada Luwuktimes.id, Sabtu (21/11). *

(yan)

Baca:  Pengamanan TPS Sukses, Kapolres Banggai Beri Apresiasi Anggotanya
error: Content is protected !!