Luwuk

Tompotika Dana Luwuk Dikeluhkan Nasabah, Ini Klarifikasi Perusahaan

675
×

Tompotika Dana Luwuk Dikeluhkan Nasabah, Ini Klarifikasi Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Tompotika Dana Luwuk
Kantor Tompotika Dana Luwuk Kabupaten Banggai. (Foto: Istimewa)

LUWUK— Pelayanan Tompotika Dana Luwuk Kabupaten Banggai dikeluhkan nasabahnya. AN, yang hendak membayar angsurannya, malah kena marah dari pimpinan Tompotika Dana Luwuk.

Oleh pihak perusahaan pembiayaan yang berada di jalan Imam Bonjol Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai ini, AN menunggak selama 4 bulan dan baru masuk pada angsuran ke 6.

Namun berbeda dengan versi nasabah. Ia hanya menunggak 1 bulan dan sudah masuk pada angsuran ke 9.

Kepada Luwuk Times, Jumat (01/07/2022), AN menjelaskan, permasalahan itu bermula saat ia ingin membayar angsuran ke 9 di Tompotika Dana Luwuk. Namun kasir menyampaikan bahwa ia sudah memiliki keterlambatan pembayaran selama 4 bulan, atau baru memasuki angsuran ke 6.

“Sesuai dengan kwitansi dan blangko yang tercap (bukti pembayaran, red), seharusnya sudah masuk angsuran ke 9 dengan keterlambatan pembayaran selama 1 bulan,” jelasnya.

Baca:  Tujuh Pelaku Pencurian di Luwuk, Empat Pelajar Melarikan Diri

Namun oleh pihak perusahaan, angsuran yang sebelumnya telah ada setoran dari nasabah tersebut tidak terinput dalam sistem.

Hal ini karena adanya dugaan permainan atau kecurangan oleh mantan karyawan Tompotika Dana Luwuk sebelumnya.

“Sebenarnya itu bukan urusan saya. Karena selama ini saya melakukan pembayaran langsung di kantor Tompotika Dana Luwuk dan diterima langsung oleh kasir,” katanya.

“Soal apakah ada atau tidak ada kecurangan oleh mantan karyawan Tompotika Dana sebelumnya, itu bukan urusan saya sebagai nasabah. Tapi urusan perusahaan dan mantan karyawannya itu,” sambungnya.

Tak terima dengan penjelasan itu, Pimpinan Tompotika Dana Luwuk, Boby Dahua kata AN dengan nada tinggi memarahinya.

TIDAK TERINPUT

Bahkan anehnya kata dia, pihak perusahaan menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran atau pembayaran yang tidak terinput pada sistem itu adalah urusan nasabah dan mantan karyawan Tompotika Dana Luwuk.

Baca:  26 Agustus, Jumbara IV Sulteng Digelar di Luwuk Banggai

Malah AN mengaku, ia menghubungi mantan karyawan Tompotika Dana Luwuk untuk menanyakan langsung perihal angsuran yang tidak terinput dalam sistem, serta meminta pertanggungjawaban mantan karyawan tersebut.

“Itu kan bukan urusan saya sebagai nasabah. Sebab saat melakukan pembayaran sebelumnya, karyawan tersebut masih berstatus sebagai karyawan resmi. Berbeda jika yang bersangkutan bukan lagi karyawan saat saya melakukan pembayaran saat itu. Jelas itu memang kelalaian saya sebagai nasabah,” jelasnya.

Dan mantan karyawan yang terduga melakukan kecurangan sebelumnya itu dipekerjakan oleh pihak perusahaan. Seharusnya hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan nasabah.

error: Content is protected !!