Iklan

Luwuk

TPVMB Bakal Polisikan Bupati Banggai, Begini Tanggapan Kabag Hukum

236
×

TPVMB Bakal Polisikan Bupati Banggai, Begini Tanggapan Kabag Hukum

Sebarkan artikel ini
TPVMB
Aswan Ali dan Farid Hasbullah

LUWUK— Tim Pengawal Visi Misi Bupati Banggai (TPVMB) tidak hanya mengajukan upaya hukum PTUN Palu terhadap Bupati Banggai, H. Amirudin. Tapi mereka juga bakal mempolisikan orang nomor wahid di Kabupaten Banggai itu.

Koordinator TPVMB, Aswan Ali, S.H Minggu (21/11) mengatakan, pihaknya siap mempolisikan Bupati Amirudin dengan delik melakukan kejahatan jabatan sebagaimana dalam ketentuan pasal 5 angka 4 dan pasal 22 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Advertisement
Scroll to continue with content

Menurut Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, pengangkatan Bachrudin Amir, S.H. sebagai Direktur Utama PDAM Banggai memiliki unsur nepotisme yang nyata. 

Oleh karena antara pejabat yang mengangkat dengan yang terangkat, terdapat hubungan keluarga. Bachrudin Amir sebuat Aswan adalah ipar dari Bupati Amirudin.

Baca juga: Digugat ke PTUN Palu, Pemda Banggai Siapkan Tim Hukum

“Unsur nepotismenya kuat dan nyata,  karena Bachrudin Amir sebetulnya tidak memenuhi syarat umur dan memiliki hubungan keluarga dengan Bupati, namun dipaksakan untuk menjabat Dirut BUMD,” tegas Aswan.

Baca:  219 Ekor Sapi Dikurban pada Idul Adha 1443 H di Banggai

HUKUM PIDANA

Dalam rezim hukum pidana, lanjut Aswan, perbuatan nepotisme itulah yang terancam dengan hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun hingga maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Selengkapnya rumusan pasal 22 menegaskan, “Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dalam pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 200 (dua ratus) juta dan paling banyak 1 (satu) miliar rupiah”.

Sedangkan ketentuan pasal 5 angka 4 menyatakan, “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Adapun pengertian penyelenggara negara lanjut Aswan, definisikan dalam ketentuan pasal 1 angka 1 yang menyebutkan, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Jadi, pertegas Aswan, delik kejahatan jabatan yang diduga dilakukan oleh Bupati Amirudin memenuhi unsur untuk disidik sesuai konstruksi pasal 22 UU No. 28/1999 tersebut.

Baca:  1 Juta 1 Pekarangan Terealisasi, Disnakkeswan Distribusikan Bantuan Ayam Pedaging di 6 Kecamatan

IKUTI PUTUSAN DEWAN

Kisruh pengangkatan Direksi PDAM oleh Bupati Banggai, mendapat tentangan publik sejak awal September 2021 lalu. Bahkan DPRD Banggai telah merekomendasikan penyelesaian kasus pengangkatan Direksi PDAM tersebut melalui jalur hukum.

“Dan itu sesuai Keputusan DPRD Banggai No. 800/574/DPRD tanggal 27 September 2021,” kata Aswan.

Olehnya itu, kata Aswan, pihaknya berupaya konsisten menuntaskan skandal “PDAM GATE” itu secara pro Justitia.

Baca juga: TPVMB Resmi Gugat Bupati Banggai ke PTUN Palu

“Kami telah menggugat Bupati Banggai ke PTUN Palu. Tapi itu belum cukup. Agar tuntas, maka kami juga akan mengawal proses hukumnya pada penyidikan Polres Banggai sesuai keputusan Dewan”, pungkas Aswan.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Banggai, Farid Hasbullah tidak banyak memberi tanggapan atas upaya hukum TPVMB.

Minggu (21/11) tadi malam sekitar pukul 21.45 wita, Kabag Hukum Farid Hasbullah hanya berujar singkat, “silahkan saja dan itu merupakan hak setiap warga negara”. *

(tim redaksi)

error: Content is protected !!