DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Turnamen Game Online PUBG Dibubarkan Polisi

132
×

Turnamen Game Online PUBG Dibubarkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kepolisian membubarkan turnamen game online karena dianggap melanggar prokes, Jumat malam (7/5/2021). (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID—Kepolisian Resor Banggai terus menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) selama Ramadhan dan menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021.

Dalam operasi kali ini petugas gabungan Polres Banggai bersama Polsek Luwuk yang dipimpin Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary, SH, SIK, MH, membubarkan turnamen game online PUBG, di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat malam (7/5/2021).

AKP Pino Ary mengungkapkan, pembubaran turnamen game online PUBG itu dilakukan lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) dan menciptakan kerumunan orang banyak serta tidak adanya jarak antara peserta satu dengan peserta yang lainnya.

“Kegiatan ini tidak mendapatkan rekomendasi dari Gugus Covid-19 Kabupaten Banggai,” ungkap AKP Pino Ary.

Selain tidak memiliki izin dari Gugus Covid-19, kata AKP Pino, turnamen game online PUBG yang diikuti puluhan gamers tersebut juga tidak memiliki izin dari pihak kepolisian.

Baca:  Emak-Emak Terjepit Cincin Diselamatkan Damkar Banggai

“Peserta turnamen sebanyak 64 orang yang terdiri dari 16 Tim dan 1 tim terdiri dari 4 orang,” beber perwira pangkat tiga balak ini.

Pembubaran yang dilakukan petugas dengan cara humanis dengan cara memberikan imbauan kamtibmas tersebut berjalan aman dan kondusif.*

(hae)

error: Content is protected !!