Nasional

Usut Dugaan Korupsi di Buru Selatan, KPK Geledah Kantor Bupati

176
×

Usut Dugaan Korupsi di Buru Selatan, KPK Geledah Kantor Bupati

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyidik kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011 sampai 2016.

Sejalan dengan pengusutan tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi di Buru Selatan. Sejumlah lokasi yang digeledah yakni, Kantor Bupati Buru Selatan; Kantor BPKAD; serta kediaman pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini.

“Rabu (19/1/2022), tim penyidik telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, sebagaimana dilansir MCWNEWS.COM, Kamis (20/01/2022).

Baca:  Selamatkan Ekosistem Laut, PPI Dunia Tanam Terumbu Karang

“Adapun lokasi dimaksud, diantaranya Kantor Bupati Buru Selatan, Kantor BPKAD dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara,” imbuhnya.

Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan. Barbuk tersebut diantaranya, dokumen proyek serta catatan aliran uang dana suap.

“Selanjutnya tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantara dokumen beberapa proyek pekerjaan, bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” beber Ali.

Baca:  Menag Punya Langkah Strategis Cegah Kekerasan Seksual

“Seluruh bukti ini, akan di sita dan didalami lebih lebih lanjut dengan mengkonfirmasi ke saksi-saksi yang segera akan di panggil oleh tim penyidik,” sambungnya.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan adanya proses penyidikan di Buru Selatan tersebut. Hanya saja, KPK masih belum bisa membeberkan secara jelas siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru ini. *

(ads)

error: Content is protected !!