Pemilu 2024

Voting Day Pemilu-Pilkada Disepakati, KPU Kabupaten Menunggu PKPU

241
×

Voting Day Pemilu-Pilkada Disepakati, KPU Kabupaten Menunggu PKPU

Sebarkan artikel ini
Makmur Manesa

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— DPR RI, pemerintah pusat, KPU dan Bawslu RI telah menyepakati voting day pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dan pilkada serentak 27 Nopember 2024. Dengan begitu tinggal menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU oleh KPU RI.

Terkait kesepakatan oleh DPR RI, pemerintah pusat, KPU dan Bawslu RI tentang voting day pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, komisioner KPU Banggai, Makmur Manesa membenarkannya.

Baca:  Polisi Gerebek Rumah Judi di Masama Banggai

“Benar telah ada kesepakatan tentang voting day pemilu dan pilkada,” kata Makmur.

Akan tetapi itu baru sebatas kesepakatan tentang hari pencoblosan baik pemilu maupun pilkada.

Sebab lanjut Makmur, KPU RI belum mengeluarkan dalam bentuk PKPU tentang tahapan program dan jadwal penyelenggraan Pemilu.

Baca:  Jalan Rusak di Batui Selatan Banggai Diperbaiki Swadaya

Peraturan KPU tersebut jelas Makmur, bukan hanya mengatur tentang hari voting day. Tapi banyak yang diaturnya. Mulai dari perencanaan program, sosialisasi, pemutakhiran data, verifikasi parpol, pencalonan, kampanye, sampai penetapan calon terpilih.

“Itu kewenangan KPU RI mengeluarkan PKPU. KPU kabupaten tinggal melaksanakan. Kita tunggu saja PKPU nya,” kata Makmur. *

error: Content is protected !!