DKISP Kabupaten Banggai

Pemilu 2024

Voting Day Pilkada November 2024, Berapa Lama Amir-Furqan Pimpin Banggai?

726
×

Voting Day Pilkada November 2024, Berapa Lama Amir-Furqan Pimpin Banggai?

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Amir-Furqan
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan wakilnya Furqanudin Masulili (Amir-Furqan) pada salah satu momentum kegiatan Pemda Banggai. (Foto: Istimewa)

LUWUK— Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 hanya mengatur tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024.

Regulasi yang belum lama ini disahkan tersebut, tidak mengatur tentang tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Akan tetapi melalui rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPR RI, pemerintah pusat dan Bawaslu beserta KPU RI, lahir kesepakatan bahwa pada Rabu 27 November 2024 merupakan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Baca:  SDN Lambangan Gelar Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Hasil RDP yang menyepakati tentang voting day pilkada serentak itu, dibenarkan anggota KPU Banggai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Makmur Manesa.

“Benar, pada RDP dengan melibatkan DPR RI, pemerintah pusat dan Bawaslu disepakati bahwa Rabu 27 November 2024 Hari dan tanggal Pemungutan Suara pilkada,” kata Makmur kepada Luwuk Times, Kamis (16/06/2022).

Kendati begitu sambung Makmur, pihaknya masih menunggu KPU RI mengeluarkan surat keputusan atau SK tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca:  Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Terbentuk, Banggai Masuk Sulteng 1

Pada kesempatan itu, Makmur memberikan referensi.

Jika mengacu pada voting day 27 November 2024 dan menghitung mundur serta mengacu pada tahapan pilkada 2020 yang lalu, maka tahapan pilkada tahun 2024 dimulai pada bulan Agustus 2023.

Atau sekitar 15 bulan dari voting day. Dan hal itu bisa saja beririsan antara tahapan pemilu dengan tahapan pilkada itu sendiri.

error: Content is protected !!