DKISP Kabupaten Banggai

Banggai

Wabup dan Sekab Hadiri Virtual Pisah-Sambut Kepala BPK Sulteng

111
×

Wabup dan Sekab Hadiri Virtual Pisah-Sambut Kepala BPK Sulteng

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Mustar Labolo dan Sekkab Abdullah Ali menghadiri virtual pisah sambut Kepala Perwakilan BPK RI Sulteng. (FOTO: Humas Setdakab Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah mengalami pergantian kepemimpinan. Wakil Bupati Banggai Drs. H. Mustar Labolo, Mpd didampingi Sekretaris Daerah Ir. Abdullah Ali, Msi mengikuti acara pisah sambut Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Tengah secara virtual, di ruang rapat Bagian Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Setda Kabupaten Banggai.

Rilis Humas Setdakab Banggai, hadir pada agenda tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Wakil Ketua DPRD Muharram Nurdin, S, Sos, M.Si serta Kepala Auditor Utama Keuangan Negara VI Dr. Dori Santoso, SE, MM.

Ketiganya memberi ucapaan selamat bertugas kepada Slamet Riyadi, SE, MM,CA,CSFA, sebagai Kalan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang sudah dilantik tanggal 9 Februari 2021.

Begitu pula ucapan terima kasih serupa disampaikan kepada pelaksana tugas Kepala Perwakilan BPK RI Drs. Lion Simbolon, MM, yang telah melaksanakan tugas dengan baik dalam masa transisi.

Bahkan Longki dan Muharram yang juga Ketua DPD PDIP Sulteng ini menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada almarhum Muhaimin ,SH, M.Si ,CSFA, yang telah berkontribusi besar didalam pembangunan Sulawesi Tengah khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Baca:  Bupati Banggai Beri Kuliah Perdana Program Magister Manajemen, Ini Materinya

Longki dalam sambutannya memberi apresiasi kepada BPK RI yang terus melakukan pembinaan dalam pengelolaan keuangan Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga dalam masa jabatannya sebagai gubernur, Sulawesi Tengah sudah 7 kali mendapat opini WTP.

Dia juga berharap BPK RI dalam pemeriksaannya terdapat administrasi yang belum sesuai dengan ketentuan, dapat disampaikan kepada pemerintah daerah agar kesalahan administrasi dapat diperbaiki dan tidak terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah. *

(cen)

error: Content is protected !!