Kriminal

Wah Ketahuan, Warga Ini Simpan Miras di Koper Pakaian

170
×

Wah Ketahuan, Warga Ini Simpan Miras di Koper Pakaian

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuk Times.ID – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana, Polres Banggai, menyita puluhan kantong Minuman Keras (miras) tradisional jenis cap tikus dari seorang pengendara sepeda motor, Sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH, mengungkapkan bahwa miras yang diamankan dari seorang pria yang berinisial MC (32), warga Kecamatan Pagimana, saat pihaknya menggelar razia kendaraan di Jalan Desa Pinapuan, Kecamatan Pagimana.

Baca:  Polsek Balantak Limpahkan Tersangka dan Babuk ke JPU Kejari Banggai

“Miras cap tikus yang ditemukan sebanyak 40 kantong,” ungkap AKP Syukri Larau.

Perwira tiga balak ini menjelaskan, bahwa minuman haram yang diangkut pelaku dengan menggunakan sepeda motor itu disimpan dalam dalam sebuah koper pakaian dan kantongan plastik besar.

“Rencananya barang bukti ini akan dibawa pelaku menuju kota Luwuk,” jelas AKP Syukri Larau.

Baca:  Oknum Aparat Desa Cabuli Gadis 11 Tahun

Saat ini tersangka bersama barang bukti miras cap tikus dan sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Pagimana untuk dimintai keterangan serta proses hukum lebih lanjut.

“Untuk memberikan efek jera tersangka akan kita proses hukum tipiring,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep Polda Sulteng ini.*

(hae/yan)

error: Content is protected !!