Luwuk

Warga Banggai akan Dapat SIM Reward, Apa Syaratnya?

190
×

Warga Banggai akan Dapat SIM Reward, Apa Syaratnya?

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan LaboloSumber Berita
Kapolres Banggai
Kapolres Banggai AKBP. Yoga Priyahutama SH., S.Ik., MH.

LUWUK— Sebagai momen spesial dalam merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 77 tahun 2022, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Satlantas Polres Banggai akan menawarkan SIM reward.

Kasat Lantas AKP I Dewa Made Arda SH, SIK, mengungkapkan, untuk mendapatkannya ada beberapa syarat. Antaranya bagi masyarakat yang lahir tepat pada 17 Agustus.

Baca:  Anggota Harus Netral, Mengayomi Masyarakat dan Jaga Kesehatan

“SIM reward baru dan perpanjangan ini berlaku bagi masyarakat yang lahir tanggal 17 Agustus,” ungkap Kasat Lantas

Namun, kata Dewa Made Arda, ni terkhusus bagi masyarakat yang sudah berusia minimal 17 tahun. Dan sehat jasmani maupun rohani.

“Dan tentunya harus memiliki KTP serta lulus ujian teori dan praktek,” jelasnya.

Baca:  Timsus Polres Temukan 3 Sachet Sabu di Kantong Pria Ini

Selain itu, tambah Kasat Lantas, untuk waktu pelayanannya hanya diberikan pada 13 hingga 17 Agustus 2022.

“Jadi bagi masyarakat silahkan mendaftar ke pelayanan SIM di Polres Banggai dengan menunjukkan KTP kepada petugas bahwa yang bersangkutan lahir tanggal 17 Agustus,” pungkasnya.*

(Humas Polres Banggai)

error: Content is protected !!