Iklan

Kriminal

Warga Ini Kedapatan Sembunyikan Cap Tikus di dalam Lemari

197
×

Warga Ini Kedapatan Sembunyikan Cap Tikus di dalam Lemari

Sebarkan artikel ini
Oknum warga Kecamatan Simpang Raya yang kedapatan polisi menyimpan miras di dalam lemari. (Foto: Humas Polres Banggai)

BUNTA, Luwuktimes.id – Personil Polsek Bunta tidak henti-hentinya merazia peredaran minuman keras (miras). Tak hanya terfokus di Kecamatan Bunta. Tapi razia miras diperluas di Kecamatan Simpang Raya.

Sabtu malam (17/10/2020), personel Polsek Bunta kembali menyita belasan kantong miras jenis cap tikus di salah satu rumah di Kecamatan Simpang Raya.

Advertisement
Scroll to continue with content

“Di rumah milik BG (40), anggota menemukan 11 kantong isi cap tikus yang disembunyikan dalam lemari,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Petugas pun mengingatkan kepada pemilik minuman beralkohol agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin. Bila nanti ditemukan, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Hal ini mengingat salah satu penyebab terjadinya tindak pidana karena pengaruh minuman keras,” kata Iptu Nanang.

Baca:  Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda di Banggai Ditangkap Polisi

Perwira dua balak ini  berharap warga dapat mendukung kegiatan tersebut dengan memerangi peredaran minuman keras guna menciptakan situasi kamtibmas agar tetap nyaman dan kondusif

“Razia minuman keras ini dilakukan melalui kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD),” tutur mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini. *

(hae/yan)

error: Content is protected !!