DKISP Kabupaten Banggai

Kecamatan

Warga Jayabakti Pagimana Banggai Bakar Ban dan Tutup Jalan

1312
×

Warga Jayabakti Pagimana Banggai Bakar Ban dan Tutup Jalan

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Polisi saat membubarkan masa warga Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana yang menggelar aksi bakar ban dan menutup akses jalan.

LUWUK TIMES— Aksi demo warga dengan menggelar aksi bakar ban di jalan umum kembali terjadi di wilayah Kabupaten Banggai.

Kali ini demonstran bakar ban dan tutup akses jalan itu terjadi di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Aksi itu dipicu lantaran masyarakat memprotes adanya beberapa bangunan rumah yang didirikan oleh warga Kepulauan Poat, Pagimana di sepanjang jalan baru menuju Desa Jayabakti.

“Ada sekitar 10 orang warga dari Desa Jayabakti yang melarang didirikan bangunan rumah dilokasi tumbuhan bakau tersebut,” jelas Wakapolsek Pagimana, IPTU Steven Fehr.

Baca:  Kejari Banggai Hentikan Penuntutan Kasus Sapi di Toili Barat

Menurut IPTU Steven Fehr bahwa pelarangan berdirinya beberapa bangunan dilokasi yang merupakan laut dan tempat tanaman bakau sehingga dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut.

“Menurut koordinator lapangan aksi tersebut yakni Yusri (45) warga Desa setempat bahwa aksi spontan ini karena kekecewaan kepada Pemerintah Desa Jayabakti dan Pemerintah Kecamatan Pagimana yang tidak mengambil tindakan tegas,” sebutnya.

Wakapolsek Pagimana yang mendapatkan informasi adanya aksi protes warga dengan menutup jalan umum tersebut bersama anggota langsung mendatangi dan melakukan koordinasi dengan masa aksi.

Baca:  PT. ABM Bikin Rusak Jalan Kantong Produksi, Warga Blokade Jalan, Polisi Lakukan Koordinasi

“Kami berikan pemahaman dan himbauan serta menyingkirkan dan memadamkan api dari ban bekas yang menyala,” sebutnya.

Setelah dilakukan negosiasi oleh Polsek Pagimana, akhirnya diantara mereka sepakat dan paham kemudian membubarkan diri kembali ke rumahnya masing-masing.

Ia berpesan bahwa jalan itu kan milik masyarakat, aksi menutup jalan dan membakar ban itu menggangu ketertiban.

“Unjuk rasa itu diatur UU, petugas mempunyai kewajiban mengawal, jangan merusak fasilitas umum dan menghambat lalu lintas,” jelasnya. *

hpb

error: Content is protected !!