Pilkada

WINSTAR Ajukan Permohonan Gugatan ke MK, KPU jadi Termohon

255
×

WINSTAR Ajukan Permohonan Gugatan ke MK, KPU jadi Termohon

Sebarkan artikel ini
Calon bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim dan Mustar Labolo. (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuktimes.id – Pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan website MK, pengajuan permohonan MK itu dimasukkan paslon petahana pilkada Banggai pada Kamis 17 Desember 2020 pukul 19.19 Wib, melalui kuasa pemohon Muhammad Rullyandi.

PHP Bupati Banggai tahun 2020 itu dengan APPP nomor 10/PAN. MK/AP3/12/2020 tersebut sebagai pihak termohon adalah KPU Kabupaten Banggai.

Baca:  Tanwir: Masa Sih KPU Ngurus Demo, Tidak Mungkinlah Itu

Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani membenarkan informasi itu. “Iya benar. Paslon WINSTAR mengajukan permohonan ke MK. Dan informasi itu bisa diakses melalui website MK,” kata Supriadi yang dikonfirmasi Luwuktimes.id Jumat (18/12).

Baca juga: Pintu Gugatan ke MK Tertutup, Bahri: Selisih AT-FM dan Winstar 12 Persen

Budi-sapaan komisioner yang satu ini memberi tanggapan normatif terhadap langkah hukum yang ditempuh paslon bernomor urut 03 yang diusung PDIP, PKS dan Partai Perindo Banggai ini.

Baca:  Zainal Alihamu: Program HATIMU Mengakomodir Rintihan Rakyat

“Soal gugatan itu kan hak konstitusional pasangan calon No 3. KPU Banggai selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan menghormati setiap upaya hukum yang diambil,” kata Budi.

Sementara itu liaison officer (LO) paslon WINSTAR, Marwan Londol belum memberi tanggapan atas permohonan gugatan PHP ke MK itu. Dikonfirmasi via WhatsApp, Marwan belum memberi jawaban. *

(yan)

error: Content is protected !!