DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Yusak Tuding Ilegal, Hasanudin Balas dengan Sebutan Gagal Paham

136
×

Yusak Tuding Ilegal, Hasanudin Balas dengan Sebutan Gagal Paham

Sebarkan artikel ini

Hasanudin Zamaun dan Yusak Siahaya


LUWUK, luwuktimes.id – Belum lama terbentuk, Montolutusan sudah berdinamika. Pernyataan mantan Wakil Ketua Yusak Siahaya yang menuding pembentukan Montolutusan kepengurusan baru illegal, membuat telinga Sekretaris Montolutusan Hasanudin Zamaun menjadi merah. Dia pun membalasnya, dengan menyebut Yusak gagal paham.

“Statemen Yusak bahwa pergantian kepenggurusan Montolutusan yang kami lakukan ilegal atau tidak sesuai dengan mekanisme beroganisasi merupakan bentuk gagal pahamnya dalam memahami ketentuan berorganisasi,” kata Hasanudin, tadi malam.

Kepengurusan periode sebelumnya nilai Hasanudin, telah gagal menjalankan roda  organisasasi. Bahkan tuding dia, kepengurusan sebelumnya juga tidak legal.

“Tak hanya gagal, tapi kepengurusannya ilega,” kata dia.

Hasanudin punya alasan. Sebab sejak awal kepengurusan Montolutusan periode sebelumnya, sampai dengan berakhir selama tiga tahun, organisasi ini tidak memiliki badan hukum.

Baca:  Dipenghujung Pemerintahan Herwin Yatim Terima Apresiasi dari KPK

“Tak ada AD/ART, akte notaris pendirian organisasi dan surat keterangan terdaftar (SKT) pada Kesbangpol serta izin dari Kemenkum HAM,” ucapnya. Ironisnya lagi, para pengurus tidak menjalankan program kerja organisasi.

Kepada Yusak, Hasanudin menyarankan, mestinya sebagai eksponen pengurus dapat memberikan masukkan yang bersifat perbaikan organisasi. Bukan malah sebaliknya gagal paham dalam berorganisasi.

“Janganlah merasa pintar, tapi tidak pintar merasa,” tutup Hasanudin.

DITUDING ILEGAL

Sebelumnya, Yusak Siahaya menilai, pembentukan organisasi Montolutusan yang dilaksanakan di salah satu warung Kadompe di Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai ilegal.

“Apa yang dilakukan dengan mengatasnamakan pengurus Montolutusan sekarang ini adalah tidak sesuai mekanisme. Yang dilaksanakan awalnya hanya bersifat silaturahim. Kok langsung membentuk pengurus. Ada apa ini,” tanya Yusak Siahaya, Selasa (01/09/2020).

Mantan Wakil Ketua Montolutusan di era kepemimpinan Iwan Ahmad ini menyambungnya “saya kira kita harus mentaati mekanisme dalam sebuah organisasi. Dan dapat dikatakan hal ini adalah ilegal”.

Baca:  Soal DTKS, Ini Pesan Kadinsos Banggai buat Kades dan Lurah

Janganlah kata Yusak lagi, kita membentuk sesuatu hanya untuk mencari kepentingan sesaat, demi sebuah kepentingan politik.

Tidak itu saja yang disesalkan pria yang berprofesi sebagai advokasi ini. Kata dia, tidak diperbolehkan ada pengurus yang menjabat dua jabatan sekretaris pada organisasi yang berbeda.

“Perlu diketahui bahwa sekretaris tidak boleh merangkap di organisasi atau rukun yang berbeda,” tandas Yusak.

Memang kepengurusan sebelumnya telah berakhir periodenya terhitung sejak 29 April 2020. Akan tetapi cara yang dilakukan yakni berkedok agenda silaturahim, tapi kemudian menjelma menjadi pembentukan pengurus Montolutusan.

“Hal ini sebuah bentuk ketidakpahaman dalam berorganisasi. Dan sangat disayangkan,” tutup Yusak. *

(yan)

error: Content is protected !!