PALU, Luwuk Times—Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil mengidentifikasi dua jenazah DPO Teroris Poso yang tewas tertembak di Pegunungan Tokasa, Desa Tanalanto, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong,11 Juli 2021 lalu.
Kedua jenazah tersebut diidentifikasi atas nama Qatar alias Farel alias Anas dan Rukli.
Jenazah keduanya sudah dimakamkan di Pemakaman Poboya, Kota Palu, 11 Juli 2021 lalu.
Kepastian identitas kedua jenazah yang proses evakuasinya berlangsung empat hari itu disampaikan langsung Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Polisi Abdul Rakhman Baso kepada wartawan di Mapolda Sulawesi Tengah, Selasa (4/8/2021) pagi.
‘’Jadi berdasarkan proses identifikasi yang dilakukan tim DVI dan inafis, disimpulkan kalau kedua jenazah tersebut adalah Qatar dan Rukli. Sedangkan jenazah yang satunya adalah Abu Alim alias Ambo,’’tandasnya.
Kapolda menyebutkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Qatar merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi pembunuhan baik di Desa LembanTongoa, Kabupaten Sigi dan Desa Kalemago, Kabupaten Poso.
Terungkapnya identitas kedua jenazah tersebut sekaligus menjawab rasa penasaran warga selama ini. Terlebih proses identifikasinya berlangsung agak lama. Berbeda halnya dengan proses identifikasi jenazah DPO lainnya, jelasnya
Saat ini, lanjutnya, satgas Madago Raya terus mengejar sisa enam DPO teroris Poso yang diperkirakan masih bersembunyi di Perbatasan Kabupaten Poso dengan Parigi Moutong. Namun keenam orang tersebut diperkirakan sudah terpecah dua kelompok.
Dalam kesempatan tersebut tidak bosan-bosannya Kapolda Sulteng juga mengharapkan agar ke enam DPO teroris Poso yang masih ada di pegunungan wilayah Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parimo untuk segera menyerahkan diri guna di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terlebih Gubernur Sulteng dan Bupati Poso siap untuk menjadi jaminan keamanan para DPO teroris Poso, pungkas Kapolda Sulteng yang hari ini genap berusia 58 tahun. *
(rilis satgas madago raya)
Discussion about this post