LUWUK – Sebagai daerah penghasil Migas, Kabupaten Banggai berhak atas bagian 10 Persen (Partisipasi Interest) dari total produksi Migas yang di kelola JOB Medco Pertamina dibawah SKK Migas.
Ini juga yang menjadi janji Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanudin Masulili semasa Pilkada 2020.
Melalui pengelolaan PI 10 persen secara mandiri oleh daerah, merupakan salah satu faktor kunci, mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kabupaten Banggai.
Terkait PI 10 Persen, Bupati Amirudin di sesi Konferensi Pers pada Perayaan HUT Kabupaten Banggai yang ke 62 Tahun, Jumat (08/07/2022), mengatakan saat ini, Pemda telah memulai kesiapan dengan mengusulkan Raperda BUMD ke DPRD Banggai.
“Kita sudah minta DPRD untuk merevisi BUMD-nya. Setelah ditetapkan Perdanya, nanti kita mengembangkan untuk perusahaan-perusahaannya,” jelas Bupati, saat menjawab pertanyaan yang di ajukan Luwuk Times.
Raperda tersebut kata Bupati, yang akan menjadi acuan untuk pembentukan BUMD.
“BUMD yang harus mengelola PI tersebut,” ujarnya.
PI yang diperuntukkan untuk Kabupaten Banggai, kata Bupati, pengelolaannya akan diserahkan oleh Pemerintah Pusat pada Tahun 2026/2027.
“PI yang diperuntukkan untuk Kabupaten Banggai, itu nanti inshaaAllah di 2026/2027,” ungkap Bupati.
Mengapa harus di periode tersebut, karena dijelaskan Bupati, pembagian PI bagi daerah, tidak berlaku surut.
“Jadi, ketika PI itu ditetapkan pemerintah, mereka (KKKS, red) itu sudah kontrak duluan. Alhamdulillah, perpanjangan kontrak untuk JOB Medco itu sudah dilaksanakan, dan itu dimulai pada 2026/2027, maka pada saat itulah kita bisa mendapatkan PI 10 persen diluar DBH,” pungkas Bupati. *
Discussion about this post