AGIMANA – Hajatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022, mulai nampak di Kecamatan Pagimana.
Salah satunya adalah Desa Balaigondi. Tahapan Pilkades dimulai dengan pembukaan pendaftaran Panitia Pilkades oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balaigondi.
Per hari ini, Jumat (15/07/2022), BPD Balaigondi mengeluarkan surat dengan Nomor: 01 /BPD-BLG/VII/2022, yang ditandatangani Ketua BPD Saiful Netik, tersebut tentang Pengumuman Pendaftaran Panitia Pilkades Gelombang 1 Tahun 2022.
Berikut isi pengumuman surat tersebut :
Berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Nomor : 28 Tahun 2022 Tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Banggai Nomor : 29 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Balaigondi, berikut:
- Diberikan kesempatan kepada Penduduk Desa Balaigondi yang memenuhi syarat untuk ditetapkan
menjadi Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang I tahun 2022 Desa Balaigondi.
- Pendaftaran Bakal Calon Panitia Pemilihan Kepala Desa di buka pada tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan 25 Juli 2022.
- Seleksi dan Penetapan Calon Panitia Pilkades oleh BPD pada tanggal, 27 Juli 2022.
- Persyaratan
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Foto copi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan syarat minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat,
c. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang dengan syarat telah berusia 20 (dua puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. Surat Pernyataan dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup yang isinya memuat:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- bersedia dan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban Panitia Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilihan Kepala Desa dan kode etik;
- tidak sedang menjalani hukuman dan/atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (ima) tahun;
- tidak sedang dicabut hak pilih sesuai berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- menjunjung integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, dan 6. sehat secara jasmani dan rohani,
- Tata Cara Pendaftaran
a. Pendaftaran dilakukan sendiri oleh Calon Panitia Pilkades, tidak dapat di wakilkan. b. Pendaftaran diterima oleh oleh BPD dimulai 09.00 s.d 16.00 Wita setiap hari.
c. Surat Permohonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat 1 (satu) rangkap dan dimasukkan kedalam Map Biasa dan ditulis nama lengkap.
d. Setiap Calon Pendaftar akan diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh BPD.
e. Contoh Formuir dan Kelengkapan Administrasi pendaftaran Calon Panitia Pilkades dapat diminta kepada BPD 6. Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan Panitia Pemilihan Kepala Desa dapat menghubungi BPD Balaigondi pada Jam kerja, dan/atau menghubungi langsung anggota BPD
a. Rudin manggarai,
b. Saipul Netik
c. Sudarisman Wae
Discussion about this post