Reporter Naser Kantu
Luwuk Times – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banggai telah membentuk Majelis Penyelesaian Perselisihan Hasil (P2H) Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang Ke I Tahun 2022.
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 141/1668/DPMD, sebanyak 7 Orang Majelis P2H Pilkades tersebut, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Banggai Ir. H. Amirudin M.M., pada Kamis (18/11/2022) bertempat di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai.
Majelis P2H Pilkades Banggai, merepresentasikan beberapa unsur stakeholder, yakni Perwakilan Pemerintah Daerah, Legislatif, Pengadilan, Kejaksaan, Legislatif, Akademisi, KPUD Banggai, dan Kepolisian.
Dari Akademisi, Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk Nirwan Moh. Nur S.H., M.H., masuk dalam struktur Majelis P2H Pilkades.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unismuh yang saat ini menjabat Wakil Rektor II, dikenal sebagai figur akademisi yang berintegritas dan independen.
Selain Akademisi, juga dari Kejaksaan Negeri Banggai Kasi Intelijen Firman Wahyudi SH., M.H., Pemerintah Daerah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Farid Hasbullah Karim S.H., M.H., DPRD Banggai Ketua Komisi I Irwanto Kulap SP., Ketua KPUD Banggai Zaidul Bachri Mokoagow, dan Polres Banggai diwakili Iptu. Teddy F. Polisi.
Saat melantik Majelis P2H Pilkades, Bupati Banggai mengamanahkan agar Tim P2H bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah dibuat, tanpa adanya konflik kepentingan.
“Tidak ada intervensi dari pihak manapun, maupun keberpihakan atau mengandung konflik kepentingan di dalamnya, sehingga hasil keputusannya nanti dapat memenuhi rasa keadilan, dengan tentunya, tetap mengacu pada batas kewenangan yang dimiliki oleh anggota Tim P2H Pilkades,” tambah dia.
Bupati Banggai mengingatkan agar mengambil kebijakan yang bijaksana dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. *
Discussion about this post