LUWUK TIMES – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memanggil Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, pada Jumat (23/06/2023).
“Iya betul, masih permintaan dokumen dan wawancara, Pak.” Ujar Kasipenkum M. Ronal pada Luwuk Times, Senin (26/06/2023).
Terkait keterlibatan perusahaan swasta pada alih fungsi kawasan tersebut, sejauh ini, kata dia, Kejati Sulteng belum melakukan pemeriksaan.
“Sementara Kadis DLH saja,” tambahnya.
Sementara itu, Kadis LH Banggai Sudarso Abusama yang dikonfirmasi Luwuk Times, beberapa waktu lalu, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Iya saya dipanggil, terkait Bakiriang, saya jawab ke mereka bukan kewenangan kami. Tapi kewenangan BKSDA. Hanya itu yang mereka tanyakan,” ungkapnya
Lebih lanjut Sudarso mengatakan, terjadi aktivitas penebangan pohon di kawasan Bakiriang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Luwuk Times, alih fungsi kawasan tersebut, melibatkan perusahaan sawit di Kabupaten Banggai. *
Naser Kantu
Discussion about this post