BANGGAI— ATR/BPN se Sulteng melaksanakan launching pelayanan sertipikat tanah elektronik, Rabu (04/09/2024). Salah satunya adalah ATR/BPN Kabupaten Banggai.
Khusus launching pelayanan sertipikat tanah elektronik di Kabupaten Banggai yang berlangsung secara daring di Dinas Perkimtan Kabupaten Banggai.
Kepala Kantor Pertanahan Banggai, Hajiman, S.P terlihat hadir di agenda itu. Sejumlah mitra dan stakeholder Kantor Pertanahan Banggai ikut menyaksikan prosesi launching.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng, Freddy A. Kolintama pada agenda launching layanan sertifikat elektronik yang berlangsung secara daring dan luring itu memberikan sambutan.
Ia mengatakan, launching yang diagendakan serentak itu untuk mewujudkan layanan sertipikat elektronik di seluruh kabupaten/kota di Sulteng.
Dari 11 kantor pertanahan di wilayah kerjanya, telah ada dua kantor pertanahan yang telah lebih awal melaksanakan pelayanan sertipikat tanah elektronik.
Kedua wilayah itu yakni Kantor Pertanahan Kota Palu dan Kantor Pertanahan Tojo Una Una.
Dengan peluncuran kali ini, maka seluruh kantor pertanahan kabupaten di Sulteng telah siap memberikan pelayanan sertipikat elektronik. Termasuk Kantor Pertanahan Banggai.
Sejak diberlakukannya layanan sertipikat tanah elektronik, Freddy Kolintama mengakui, progresnya cukup bagus.
Sertipikat tanah elektronik dari total bidang tanah sudah mencapai 42,95 persen dari 18.813 bidang. Progres ini kata Freddy, akan terus ditingkatkan.
Jumlah pelayanan sertipikat tanah elektronik tutur Freddy, sudah mencapai 7.987 sertipikat. Terdiri dari sertipikat hak milik, hak guna bangunan, serta hak pakai.
“Kantor Pertanahan Palu dan Kabupaten Tojo Una Una lebih dulu melaksanakannya. Launching kali ini, seluruh kantor pertanahan telah siap melayani sertipikat elektronik secara full,” tutur Freddy.
Meskipun progresnya cukup bagus sejak diberlakukan layanan elektronik, namun Freddy mengakui terdapat kendala, baik itu kendala eksekternal maupun kendala internal.
“Kendala eksternal sifatnya teknis dan non teknis terkait sarana dan prasarana pendukung, seperti jaringan internet dan mitra ATR BPN. Masyarakat dan stakeholder wajib mengetahui pelayanan ini,” ungkap dia.
Sementara kendala internal kata Freddy, bagaimana data siap elektronik perlu ditingkatkan menjadi data valid.
Sistem baru ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah.
Termasuk mengurangi potensi konflik agraria yang kerap terjadi akibat data yang tidak akurat atau proses yang berlarut-larut.
Dengan penerapan sertifikat elektronik, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya pada sistem pertanahan yang ada.
Kementerian ATR/BPN secara bertahap telah melaksanakan implementasi layanan elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pertanahan, dokumen elektronik dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Diimplementasikannya layanan elektronik ini, sertifikat analog yang telah terbit tetap berlaku. Selain itu, sertifikat tanah elektronik dapat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, khususnya untuk jual beli dan Hak Tanggungan. *
Editor Sofyan Labolo
Discussion about this post