BANGGAI— KPU Kabupaten Banggai melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak, Selasa 26 November 2024 sore. Pemusnahan surat suara itu berlangsung di pelataran kantor KPU Banggai Kecamatan Luwuk Selatan.
Selain Ketua KPU Banggai Santo Gotia dan komisioner lainnya beserta Sekretaris KPU Banggai, pemusnahan surat suara yang rusak itu juga dihadiri pihak lainnya.
Mereka adalah Wakapolres Banggai Pino Ary, Asisten I pemerintahan dan Kesra, Kajari Banggai, Kabag Ops Polres Banggai dan perwakilan Bawaslu Banggai.
Adapun surat suara rusak yang dimusnahkan yakni Gubernur dan Wakil Gebernur rusak 12 lembar, bupati dan wakil bupati rusak 101 lembar.
Sementara itu surat suara kelebihan Gubernur dan wakil Gubernur sebanyak 789 lembar dan surat suara Bupati dan Wakil Bupati 428 lembar.
Penandatanganan berita acara pemusnahan oleh ketua KPU Banggai di saksikan oleh kepolisian Polres Banggai dan Bawaslu. *
Discussion about this post