Luwuk Times — Pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Rp 300 juta untuk 500 kepala keluarga (KK).
Bansos tersebut sebagai tindaklanjut penanganan inflasi 2 persen yang pembiayaanya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kami sudah siapkan dana 300 juta lewat APBD Perubahan tahun 2022. Untuk 500 kepala keluarga,” kata Kadinsos Banggai Irpan Poma kepada Luwuk Times, Kamis (20/10/22).
Ia menjelaskan, kategori penerima bantuan tersebut yakni mereka yang terinput pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) khusus wilayah kelurahan. Ini untuk menghindari bantuan tumpang tindih.
“Kalau DTKS yang ada pada desa, kadang sudah tercover bantuan sosial tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH),” ungkap Irpan Poma.
DTKS sendiri lanjutnya adalah sistem elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demograsi dengan status kesejahteraan terendah. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 inilah, sebagai dasar pengalokasian anggaran daerah.
“Setiap penerima Rp 150 ribu per bulan. Terhitung mulai September sampai Desember 2022. Dengan total yang diterima Rp 600 per keluarga,” ucapnya.
Irpan Poma menambahkan, jumlah keseluruhan DTKS Kabupaten Banggai sebanyak 54 ribu lebih. Untuk DTKS pada 46 kelurahan saja, tercatat 13 ribu kk berpenghasilan rendah.
“Karena dana terbatas Rp 300 juta, maka penyaluranya selektif, lewat verifikasi. Khusus DTKS kelurahan syaratnya, belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali,” tandasnya.
Kebutuhan Sembako
Dana Rp 600 ribu lanjut Irpan Poma, tergolong kecil. Karena hanya mencakup kebutuhan dasar seperti sembilan bahan pokok.
Bantuan yang sama berlaku juga bagi pemerintah provinsi. Pada APBD 2022, sebanyak 1.235 kk yang akan memperoleh bantuan tunai. Sasarannya juga sebatas DTKS kelurahan.
“Setiap penerima bansos Rp 1 juta,” tuturnya.
Baik penerima bantuan kabupaten dan provinsi ujarnya lagi, akan tersahkan melalui surat keputusan masing masing.
“Nanti ada SK masing masing penerima bansos setelah verifikasi. Kalau kabupaten SK Bupati, Provinsi SK gubernur,” ucapnya. *
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post