Cegah Konflik Penguasaan Lahan, Pemda Banggai Sosialisasi Peraturan SDA

oleh -156 Dilihat
oleh
Pemda Banggai menggelar sosialisasi tentang peraturan sumber daya alam, bertempat Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (2/10/2025).

LUWUK TIMES— Kabupaten Banggai sering terjadi konflik penguasaan lahan. Untuk meminimalisir gejolak itu, pemerintah setempat punya salah satu antisipasinya.

Melalui Bagian Sumber Daya Alam Setdakab Banggai, pemerintah melaksanakan sosialisasi tentang peraturan bidang Sumber Daya Alam, bertempat Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (2/10/2025).

Sekda Banggai Moh. Ramli Tongko hadir pada sosialisasi itu. Begitu pula unsur Forkopimda, terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, perwakilan Dandim 1308 LB dan Kepolres Banggai. Para Asisten dan Staf Ahli lingkup Setda Banggai juga tak ketinggalan.

Sementara para peserta sosialisasi terdiri para Kepala Desa, Camat, Perwakilan Lembaga Adat, pihak perusahaan Migas, Nikel dan Perkebunan yang beroperasi wilayah Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman peraturan perundang-undangan ada bidang sumber daya alam.

Khususnya terkait permasalahan penguasaan lahan dan peraturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseorangan atau perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.

Narasumber pada sosialisasi ini dari perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Ferdian Mangiri dan Laode Swardianto serta akademisi dari Untad Palu.

Isu Krusial

Ramli Tongko dalam sambutan tertulis Bupati Banggai mengatakan, Kabupaten Banggai memiliki potensi besar sumber daya alamnya. Baik sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, maupun perikanan.

“Potensi ini merupakan anugerah yang patut kita syukuri. Namun sekaligus menjadi tentangan besar dalam pengelolaan yang bijaksana, adil, dan berkelanjutan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Miliki Bangunan Megah dan Lokasi Representatif, Perpustakaan Nasional Apresiasi Kabupaten Banggai

Bupati juga menyampaikan, isu krusial yang sering pemerintah daerah hadapi adalah permasalahan penguasaan lahan dalam kawasan hutan.

Permasalahan ini bukan hanya menyangkut aspek legalitas. Tetapi juga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga kelestarian lingkungan.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 Ayat 3 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berpedoman pada ketentuan tadi, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan mengenai penyelesaian berbagai persoalan penguasaan lahan.

“Tujuannya bisa kita selesaikan dengan pendekatan yang adil berpihak kepada masyarakat, berkualitas, sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan yang berkelanjutan,” katanya. *