Luwuk Times — Kasus perselingkuhan berbuntut pada kehamilan terjadi di Kabupaten Banggai. Diduga pelakunya adalah oknum kepala sekolah (Kepsek) pada salah satu desa di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.
Rupanya perbuatan terlarang yang berakibat seorang tenaga honorer itu hamil, sudah sampai ke telinga Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka.
“Kami akan melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut. Apabila benar apa yang dilakukan sesuai surat laporan ini, maka akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” kata Bupati Banggai Amirudin kepada Luwuk Times, Kamis (19/01/2023).
Kasus ini langsung mendapat respon Bupati Banggai, lantaran sebelumnya ia telah mendapat surat dari warga Kecamatan Pagimana.
Dalam surat tertanggal 18 Januari itu, warga melaporkan oknum Kepsek berinsial SS telah melakukan perselingkuhan dengan tenaga honorer S, yang tidak lain adalah bawahannya.
Bahkan dalam surat itu disebutkan, hubungan gelap antara oknum Kepsek yang sudah beristri dan memiliki tiga anak itu, sudah terjalin cukup lama. Akibat dari perbuatan tersebut, S kini hamil.
Warga pun mendesak Bupati Banggai Amirudin untuk mencopot oknum tersebut dari jabatan Kepsek. Itu lantaran dianggap telah mencoreng dunia pendidikan.
Oknum Kepsek SS yang dikonfirmasi via whatsapp (WA) tidak memberikan klarifikasi. Padahal dalam chating WA itu ia sudah membacanya. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post