Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Herwin Yatim (HY) dinyatakan menang atas gugatannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Pemda Banggai sebagai pihak tergugat pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kuasa hukum Pemda Banggai, Zulharbi Amatahir membenarkan informasi itu.
“Kami telah menerima putusan atas gugatan HY di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu,” kata Zulharbi kepada Luwuk Times, Jumat (07/01/2022).
“Dan kami telah mempelajarinya, per tanggal 6 Januari 2022 kemarin. Sebagai tim kuasa Hukum Pemda telah mengambil upaya banding atas putusan TUN tersebut,” sambung Zulharbi.
Untuk itu kata Zulharbi yang juga Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Banggai ini, terkait dengan upaya Banding ini maka pihaknya mempersiapkan memori bandingnya.
Discussion about this post