Luwuk Times – Belum lama ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Banggai.
Surat bernomor 144/216 /DPMD yang ditandatangani Kepala Dinas PMD Banggai Amin Jumail tanggal 28 Maret 2023, tersebut mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Kepala Bidang LKD DPMD Banggai Fatimah Boften S.Stp, pada Luwuk Times, Senin (03/04/2023) menyebutkan sebanyak 10 Poin tertuang dalam SE yang ditembuskan pada Bupati Banggai, Inspektorat Banggai, dan Camat se Kabupaten Banggai.
Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Banggai Nomor 106 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, kepada para Kepala Desa dan Lurah, DPMD Banggai menyampaikan sebagai berikut :
- Bahwa dalam rangka menyesuaikan peraturan tentang Kelembagaan Desa maka diharapkan bagi Kepala Desa dan Lurah agar selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
- Sesuai ketentuan pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati Banggai Nomor 106 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa LKD dan LKK yang telah dibentuk sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sebagai LKD/LKK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati ini;
- Bahwa Kepala Desa/Lurah wajib melaksanakan pembinaan dan evaluasi terhadap kelembagaan Desa/Kelurahan yang ada di wilayah masing-masing;
- Bahwa Kepala Desa bersama BPD untuk segera menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakaran Desa dalam musyawarah Desa sesuai ketentuan yang berlaku;
- Bahwa Kepala Desa/Lurah wajib memperoleh Surat Rekomendasi Camat tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Setelah Peraturan Desa ditetapkan maka Kepala Desa menyampaikan kepada Bupati Banggai Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Banggai untuk dilakukan klarifikasi pada Tim Klarifikasi Peraturan Desa tingkat Kabupaten Banggai;
- Musyawarah Desa terkait Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa selama 1 periode masa bakti 5 (lima) tahun berdasarkan Peraturan Desa yang telah selesai diklarifikasi pada tingkat Kabupaten;
- Kepala Desa/Lurah agar segera mengirimkan Surat Keputusan kepala Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Batas akhir penyusunan Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sampai dengan Tanggal 30 Juni Tahun 2023, diharapkan agar semua Kepala Desa memperhatikan batas waktu tersebut.
- Untuk informasi lanjut terkait hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi kontak Person PSM Muda DPMD Wawan Afryanto Nasir, S.Sos (No. HP/Wa 082291849978). *
Discussion about this post