BANGGAI, Luwuk Times— Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banggai menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengatur zonasi.
SK tersebut ditandatangani Bupati Banggai, Amirudin sebagai pedoman bagi sekolah.
Informasi ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banggai, Ladjibir.
“SK Bupati itu yang mengatur zonasinya,” jelas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banggai, Ladjibir Jumat (07/06/2024).
Ketika siswa baru dari suatu wilayah ingin melanjutkan pendidikan di wilayah lain, maka ada alternatif.
Pertama melalui jalur prestasi. Peserta didik yang memiliki prestasi berkesempatan masuk di sekolah yang diinginkan.
Kedua mengikuti orangtua berpindah tugas ke wilayah lain.
“Ada jalur prestasi dan ikut orangtua,” kata Ladjibir.
Bagi satuan pendidikan, kata dia, harus menerima, bahkan memberi prioritas bagi peserta didik baru yang bermukim di kawasan sekitar.
“Yang tidak boleh, ada anak tinggal di suatu wilayah, tetapi tidak diterima sekolah, itu tidak bisa. Sekolah harus terima, prioritaskan,” tegas dia.
Selain itu, ia mengungkapkan, Disdikbud Banggai telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB 2024. * als
Discussion about this post